Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awas Hangus! Saldo PKH dan BPNT Masih Cair Hingga 31 Desember 2025, KPM Diingatkan Segera Cek KKS Sebelum Dana Bansos Ditarik Kembali

Khairunnisa RB • Selasa, 30 Desember 2025 | 16:13 WIB
Ilustrasi. KKS untuk pencairan bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. KKS untuk pencairan bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pemerintah kembali mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera mengecek saldo bantuan sosial (bansos) PKH BPNT yang masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, hingga 30 Desember 2025 proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih terus berlangsung sebagai bagian dari percepatan penyaluran bansos akhir tahun.

Informasi ini menjadi perhatian penting, karena batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut saldo bantuan tidak dicairkan atau dimanfaatkan, maka dana bansos berpotensi hangus dan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Percepatan Pencairan Masih Berlangsung

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa pencairan bansos reguler seperti PKH dan BPNT, serta bantuan tambahan lainnya, masih dilakukan secara bertahap.

Beberapa bantuan tambahan yang ikut disalurkan antara lain BLT kesejahteraan sosial senilai Rp900.000, bantuan penebalan bansos, hingga bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.

KPM yang masuk dalam daftar penerima tahap keempat, khususnya penerima PKH dan BPNT yang hingga kini belum mencairkan bantuan, diminta untuk aktif mengecek saldo rekening KKS setiap hari, terutama pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2025.

Risiko Bantuan Hangus dan Status Gagal Salur

Banyak kasus ditemukan di lapangan, di mana saldo bantuan sebenarnya sudah masuk ke rekening KKS, namun tidak segera dicairkan oleh penerima.

Akibatnya, sistem secara otomatis melakukan pendebitan atau penyesuaian saldo, sehingga bantuan tersebut tidak lagi bisa digunakan.

Baca Juga: Perhatian, Aturan Baru Bansos di 2026, KPM Wajib Segera Ambil Dana Bantuan di KKS Sebelum Hangus

Contoh nyata terjadi pada penerima BPNT yang saldo bantuannya telah masuk sejak pertengahan Desember, namun tidak digunakan hingga melewati batas waktu.

Akibatnya, muncul notifikasi transaksi otomatis yang menandakan dana sebesar Rp600.000 telah ditarik kembali dan tidak dapat dicairkan.

Lebih lanjut, bagi KPM yang hingga 31 Desember 2025 belum menerima pencairan meskipun status di sistem sudah “SPM” atau “berhasil cek rekening”, maka setelah tanggal tersebut status bantuan dapat berubah menjadi “gagal salur”.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang penyaluran ulang sesuai kebijakan dan instruksi lanjutan dari Kementerian Sosial.

Selain mengingatkan soal pencairan, Kementerian Sosial juga menyampaikan instruksi tegas terkait penggunaan bantuan sosial.

Bansos wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan bergizi, pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan aktivitas produktif yang mendukung kemandirian ekonomi.

Bantuan sosial dilarang digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, game online terlarang, membayar utang pribadi, cicilan pinjaman, hingga membeli barang mewah atau kepentingan politik.

Selain itu, bansos tidak boleh diperjualbelikan, dipotong, atau dialihkan oleh pihak mana pun.

Pemerintah juga menekankan peran pendamping sosial, aparat desa, RT, RW, dan lembaga terkait agar memastikan bantuan diterima utuh 100 persen oleh penerima yang berhak.

Dengan sisa waktu yang sangat terbatas, pemerintah mengimbau KPM agar tidak menunda pencairan bantuan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh