RADAR BOGOR - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kembali terpantau cair jelang akhir tahun 2025.
Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf memantau secara langsung proses pencairan bansos tambahan senilai Rp900 ribu tersebut.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemensos, Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu datang ke Kantor Pos Kebonrejo, Surabaya, Jawa Timur pada, Senin, 29 Desember 2025 kemarin.
Dalam hal ini, ia ingin memastikan bahwa pencairan BLT Kesra berjalan dengan lancar dan sampai kepada masyarakat yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Bansos tambahan yang hanya diberikan di tahun 2025 itu menyasar masyarakat miskin ekstrim dan rentan yang masuk ke dalam kategori desil satu hingga empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tujuan disalurkan bantuan ini yaitu agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kesra bisa meningkatkan daya beli mereka, sehingga kebutuhan pangan masyarakat bisa terpenuhi.
Di samping itu, Gus Ipul juga berharap agar masyarakat ikut memantau penyaluran bansos ini agar tepat sasaran kepada KPM yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat bisa ikut berkontribusi untuk meminimalisir dana bansos yang tidak tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan menu usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memberikan sanggahan ketika melihat tetangga mereka yang tidak berhak menerima bantuan.
Cara Sanggah Bansos Melalui Aplikasi Resmi Kemensos
Untuk menyanggahah penerima bansos yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan lewat, silahkan untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
2. Daftar akun dengan menggunakan KTP, KK, nomor handphone, dan alamat email yang masih aktif, lalu lakukan aktivasi.
3. Masuk ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang kamu buat saat proses pendaftaran akun.
4. Pilih fitur "Sanggah" untuk melaporkan penerima bansos yang tidak layak.
5. Pilih wilayah (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
6. Cari nama penerima yang dinilai tidak layak menerima bansos.
7. Isi alasan dan bukti untuk melengkapi laporan yang kamu berikan, seperti kondisi rumah hingga kendaraan yang dimiliki oleh KPM tersebut.
8. Kirim laporan dan tunggu verivikasi yang akan dilakukan oleh petugas lapangan.***
Editor : Asep Suhendar