RADAR BOGOR - Batas waktu pencairan bansos menjadi poin paling mendesak yang harus dipahami KPM PKH BPNT.
Pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2025, KPM bansos disarankan untuk secara aktif mengecek saldo PKH BPNT di Kartu Keluarga Sejahtera melalui ATM, EDC, atau layanan perbankan resmi lainnya.
Ketika saldo bansos PKH atau BPNT terdeteksi masuk, penarikan tunai sebaiknya dilakukan segera tanpa menunggu hari berikutnya.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, penundaan meskipun hanya beberapa hari berisiko membuat dana tidak lagi bisa dimanfaatkan karena melewati batas tahun anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu tanda yang perlu diwaspadai adalah munculnya keterangan tertentu pada mutasi rekening atau rekening koran.
Dalam beberapa kasus, KPM yang terlambat mencairkan bantuan mendapati adanya transaksi dengan keterangan pendebitan otomatis oleh sistem bank.
Keterangan ini menandakan bahwa dana bantuan telah ditarik kembali dan tidak dapat dicairkan ulang.
Biasanya kondisi ini terjadi ketika bantuan sudah masuk cukup lama tetapi tidak segera dimanfaatkan, sehingga melewati tenggat ideal pencairan di wilayah masing-masing.
Bagi KPM yang hingga akhir Desember belum menerima dana meskipun status administrasi sebelumnya menunjukkan proses berhasil, situasinya juga perlu dicermati.
Jika bantuan tidak tersalurkan hingga pergantian tahun, terdapat kemungkinan status berubah menjadi gagal salur karena tahun anggaran telah berakhir.
Meski demikian, berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, masih ada peluang pencairan lanjutan sesuai kebijakan dan instruksi terbaru dari Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, KPM tetap dianjurkan memantau informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Selain bantuan PKH dan BPNT reguler, pemerintah juga mempercepat distribusi sejumlah bantuan tambahan menjelang akhir tahun.
Bantuan tersebut mencakup penebalan bantuan tunai dalam skema tertentu, penyaluran bantuan pangan berupa beras dengan jumlah yang telah ditetapkan, serta bantuan kebutuhan pokok lainnya seperti minyak goreng.
Seluruh bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar keluarga penerima tetap terpenuhi hingga memasuki awal tahun berikutnya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga menegaskan kembali aturan penggunaan dana bantuan sosial yang wajib dipatuhi oleh seluruh penerima.
Dana bansos tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bertentangan dengan tujuan perlindungan sosial, seperti membeli rokok, minuman keras, obat terlarang, membayar utang pribadi, cicilan pinjaman, membeli barang mewah, terlibat game online terlarang, atau kepentingan politik dan kampanye.
Sebaliknya, dana bantuan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, membeli makanan bergizi, mendukung pendidikan anak, menjaga kesehatan anggota keluarga, serta dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha kecil yang produktif dan berkelanjutan.
Penegasan penting lainnya adalah larangan pemotongan dalam bentuk apa pun. Bantuan sosial harus diterima KPM secara utuh tanpa potongan, tidak boleh dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dikuasai oleh pihak lain, termasuk oknum pendamping, aparat lingkungan, maupun pihak desa.
Apabila ditemukan indikasi pemotongan atau penyalahgunaan, KPM berhak melaporkan melalui jalur pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga