Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 Berpotensi Ditarik Kembali oleh Negara, KPM Buruan Cek dan Cairkan

Ira Yulia Erfina • Rabu, 31 Desember 2025 | 05:48 WIB

Ilustrasi: Masyarakat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) melalui ATM.
Ilustrasi: Masyarakat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) melalui ATM.

RADAR BOGOR - Tanggal 30 hingga 31 Desember 2025 menjadi periode krusial yang menentukan apakah dana bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan atau justru hilang karena melewati batas waktu pencairan. 

Dikutip dari kanal Klik Bansos, seluruh bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBN memiliki tenggat pencairan, dan jika tidak dimanfaatkan tepat waktu, dana tersebut berpotensi ditarik kembali oleh sistem dan dikembalikan ke kas negara.

Per tanggal 31 Desember 2025, sisa waktu pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT hanya tinggal hari ini. 

Batas maksimal pencairan ditetapkan pada 31 Desember 2025 sesuai tahun anggaran berjalan. KPM yang telah menerima saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diwajibkan segera melakukan penarikan tunai atau transaksi pemanfaatan bantuan. 

Jika saldo dibiarkan mengendap hingga melewati tanggal tersebut, sistem perbankan penyalur dapat melakukan penarikan otomatis sehingga bantuan tidak lagi dapat dicairkan oleh penerima.

Tanda Bantuan Ditarik Kembali oleh Sistem

Salah satu indikasi paling penting yang perlu diperhatikan KPM adalah munculnya keterangan tertentu pada mutasi atau rekening koran KKS

Jika tertera notifikasi berupa pendebitan otomatis atau transaksi penarikan sistem, hal ini menandakan bahwa dana bantuan telah ditarik kembali oleh bank penyalur untuk dikembalikan ke negara

Kondisi ini biasanya terjadi karena bantuan tidak dicairkan dalam rentang waktu yang ditetapkan. Apabila tanda tersebut sudah muncul, dana bantuan dinyatakan hangus dan tidak dapat diproses ulang.

Bagi KPM yang hingga 31 Desember 2025 belum melihat saldo masuk, meskipun status kepesertaan di sistem sudah menunjukkan tahap lanjut, tetap disarankan untuk rutin memantau informasi resmi. 

Melewati akhir tahun anggaran, status bantuan berisiko berubah menjadi gagal salur. Namun demikian, dalam beberapa kasus sebelumnya, masih terdapat pencairan lanjutan berdasarkan kebijakan dan instruksi lanjutan dari Kementerian Sosial, sehingga KPM diminta tidak lengah dan tetap mengikuti perkembangan resmi.

Selain PKH dan BPNT reguler, penyaluran sejumlah bantuan tambahan pada penghujung 2025 juga dipercepat.

Bantuan mencakup bantuan tunai penebalan, bantuan pangan berupa beras dengan total distribusi hingga 20 kilogram per keluarga, serta dukungan kebutuhan pokok lainnya seperti minyak goreng. 

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh