RADAR BOGOR - Menjelang pergantian tahun 2026, penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) gencar dilakukan dan seluruh anggaran terserap dan sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ingat batas waktu penarikan dana dan diimbau segera mengecek saldo di kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing. Batas akhir untuk mencairkan atau menarik tunai bantuan ini yakni tanggal 31 Desember 2025.
Jika hingga batas waktu tersebut saldo tidak ditarik, dikhawatirkan bantuan dianggap tidak terserap, otomatis terblokir oleh sistem dan dananya akan dikembalikan ke kas negara. Segera pastikan saldo Anda sudah kosong sebelum tahun berganti.
Dilansir dari Youtube Sukron Channel, tercatat ada tujuh jenis bantuan yang terpantau sedang dalam proses penyaluran, baik melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) maupun secara tunai lewat PT Pos Indonesia:
- PKH (Program Keluarga Harapan): Penyaluran rutin untuk komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Bantuan sembako yang cair dalam bentuk saldo kartu KKS.
- PIP (Program Indonesia Pintar): Masih tersedia bagi siswa yang belum melakukan pencairan alokasi 2025; masa pencairannya bahkan diperpanjang hingga awal tahun depan.
- Penebalan Bansos (Alokasi Juni-Juli): Khusus bagi KPM pemilik kartu KKS baru hasil peralihan dari Kantor Pos.
- BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Sementara): Bantuan sebesar Rp900.000 untuk gelombang ketiga yang menyasar sekitar 35 juta keluarga.
- BLT Dana Desa: Penyaluran di tingkat desa/kelurahan sesuai kebijakan anggaran setempat.
- Atensi Yatim Piatu (YAPI): Bantuan khusus bagi anak yatim dan piatu melalui bank penyalur.
Bagaimana Jika KKS Baru Masih Kosong?
Bagi KPM yang sudah memegang kartu KKS baru tetapi saldo masih nol di tahun 2025, jangan berkecil hati.
Selama data di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih sinkron dan status tidak keluar dari kepesertaan (exclude), masih ada peluang besar bantuan tersebut akan dicairkan pada awal tahun 2026.***
Editor : Eka Rahmawati