RADAR BOGOR - Menjelang pergantian tahun, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya-tanya mengenai nasib bantuan sosial (bansos) mereka. Apakah akan berhenti di tahun 2025 atau lanjut ke tahun 2026?
Dilansir dari Youtube Cek Bansos, batas akhir penyaluran bansos secara reguler untuk tahun 2025 adalah 31 Desember 2025.
Namun, bagi Anda yang bantuan tahap 4-nya belum cair hingga hari ini, jangan panik KPM yang statusnya di sistem SIKS-NG sudah menunjukkan "Berhasil Cek Rekening", SPM (Surat Perintah Membayar), atau SI (Standing Instruction), tetapi belum menerima dana, akan masuk ke dalam termin susulan. Proses pencairannya akan dilanjutkan oleh bank penyalur pada bulan Januari 2026.
Beberapa kriteria utama agar bantuan PKH maupun BPNT tetap berlanjut bagi seorang penerima, berikut adalah ciri-cirinya:
- Masuk dalam Desil 1-5
KPM yang terdaftar dalam peringkat kesejahteraan Desil 1 hingga 5 menjadi prioritas utama untuk tetap menerima bantuan tahun depan.
- Status Aman (Tidak Ter-exclude)
Artinya, pada pencairan tahap 4 tahun 2025, semua komponen bantuan (baik PKH maupun BPNT) berhasil masuk ke rekening tanpa kendala atau pemblokiran sistem.
- Kepesertaan Masih Aktif
KPM yang belum mengalami "graduasi". Graduasi bisa terjadi karena mandiri (ekonomi membaik), alami (misalnya sudah tidak punya anak sekolah bagi penerima PKH), atau graduasi secara sistem.
- Penerima Bansos Baru
Bagi warga yang baru saja masuk sebagai penerima manfaat pada tahap 3 atau tahap 4 tahun 2025, peluang untuk lanjut di tahun 2026 sangat besar selama data tetap valid.
- Kelompok Prioritas Utama
Lansia dan penyandang disabilitas yang berada di Desil 1-5 akan mendapatkan pembaruan status secara otomatis untuk berlanjut ke tahun depan.
- Penerima BPNT Desil Atas (6-10) yang Belum Disurvei
Bagi penerima BPNT di desil ini yang selama tahun 2024 belum pernah dikunjungi petugas untuk survei lapangan, masih memiliki peluang untuk tetap menerima bantuan.
Bagi para KPM, pastikan untuk tetap memantau informasi dari pendamping sosial setempat dan mengecek status secara berkala melalui laman resmi pemerintah.
Selama data Anda sinkron dan masuk dalam kriteria di atas, bantuan sosial akan tetap menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga Anda di tahun 2026.***
Editor : Eka Rahmawati