Mulai 2026 Bansos PKH 5 Tahun Bakal Distop, Benarkah? Simak Aturan dan Cara Amankan Status KPM Anda
Kholikul Ihsan• Rabu, 31 Desember 2025 | 13:14 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.
RADAR BOGOR - Skema penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 diprediksi berubah. Bukan hanya soal siapa yang menerima, pemerintah bakal memperketat masa kepesertaan melalui sistem graduasi otomatis bagi penerima manfaat yang sudah melampaui batas waktu tertentu.
Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip keadilan, yang mana bantuan sosial (bansos) akan dialihkan secara bergilir kepada keluarga miskin lain yang selama ini belum tersentuh bantuan (antrian baru).
Salah satu poin krusial bagi penerima manfaat di tahun 2026 yakni pemberlakuan masa kepesertaan maksimal.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, KPM yang sudah menerima PKH selama 5 tahun atau lebih akan mulai dievaluasi secara sistem untuk digraduasi (diberhentikan) secara bertahap.
Hal ini bertujuan agar dana bansos bisa bergantian dan tidak menetap di keluarga yang sama dalam waktu yang terlalu lama, mendorong kemandirian ekonomi.
- Pastikan status di aplikasi atau SIKS-NG sudah SI (Standing Instruction).
- Jika status aman namun dana belum masuk, pencairan akan dirapel atau disusulkan pada Januari 2026.
- Dana tetap akan menjadi hak Anda selama nama Anda tidak tercoret dari daftar layak bantu.
Meski ada sistem graduasi (pengurangan penerima lama), terbuka peluang kuota diisi oleh penerima baru (validasi sistem):
- PKH: 10 Juta Keluarga.
- BPNT: 18,8 Juta Keluarga.
Kategori lansia dan disabilitas tetap menjadi penghuni tetap dalam kuota ini selama kondisi sosial ekonomi mereka memenuhi syarat.
Agar posisi KPM aman di tahun 2026, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan data secara berkala ke operator SIKS-NG di desa/kelurahan. Pastikan NIK sudah padan dengan data Dukcapil dan komponen anggota keluarga (anak sekolah/balita) terdata dengan benar.***