RADAR BOGOR - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Tahap 2 resmi dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dalam waktu terbatas, yakni selama tiga hari pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Bantuan sosial (Bansos) non-reguler ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus Rp900 ribu untuk periode Oktober sampai Desember 2025.
Sejumlah kriteria menjadi penentu keberhasilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos dalam mencairkan BLTS Kesra Tahap 2.
Salah satunya, KPM belum pernah menerima BLTS Kesra Tahap 1 yang disalurkan pada November 2025.
Program BLTS Kesra hanya diberikan satu kali untuk setiap KPM.
Selain itu, data KPM harus tercatat aktif dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar 2025, Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun Rupiah
Pada saat penyaluran, status KPM tidak boleh masuk kategori pengecualian, termasuk terindikasi aktivitas game online terlarang maupun pinjaman online.
Dari sisi pekerjaan dan kondisi ekonomi, penerima BLTS Kesra Tahap 2 bukan berasal dari keluarga dengan anggota berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, atau Polri.
Penghasilan keluarga tidak melebihi Upah Minimum Regional (UMR) serta tidak memiliki aset bernilai tinggi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp30 juta.
KPM penerima BLTS Kesra Tahap 2 umumnya berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Sebagian di antaranya merupakan KPM yang belum menerima bantuan tahap sebelumnya karena data belum selesai diverifikasi.
Namun demikian, penerima juga mencakup KPM Desil 5 yang merupakan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni.
Demi menerapkan prinsip inklusivitas, Kementerian Sosial juga menyalurkan BLTS Kesra Tahap 2 kepada KPM dari Desil 6 hingga Desil 10, dengan catatan benar-benar membutuhkan bantuan sosial.
Baca Juga: Mengenal Sosok Ruqoyah, Perempuan Tangguh Dibalik Kesuksesan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin
Bagi KPM Desil 5 dan penerima BPNT murni yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan BLTS Kesra Tahap 2 tetap dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, bukan melalui rekening KKS Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BSI.
Untuk KPM Desil 6 sampai 10, data By Name By Address (BNBA) mulai disebarkan kepada petugas bantuan sosial.
Petugas kemudian menyampaikan surat undangan pencairan secara langsung, melalui pesan WhatsApp, grup WhatsApp, maupun sambungan telepon.
Baca Juga: Meski Defisit, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Pastikan Pembangunan di Jabar 2026 Tetap Ngebut
Masyarakat diimbau memastikan bahwa pihak yang menghubungi benar-benar petugas resmi dan bukan penipuan.
Tahapan penting lainnya adalah kelulusan verifikasi oleh petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Disalurkan, Cek Batas Akhir Penarikan Saldo dan Nasib KPM yang Belum Cair
Hingga saat ini, aplikasi Cek Bansos belum menampilkan data penerima bansos non-reguler seperti BLTS Kesra Tahap 2, sehingga masyarakat disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan petugas SIKS-NG setempat guna memastikan status kepesertaan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim