RADAR BOGOR - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih menjadi dua skema utama perlindungan sosial yang paling dinanti masyarakat berpenghasilan rendah.
Di tengah proses penyaluran bansos PKH BPNT tahap akhir 2025 yang masih berjalan, pemerintah juga mulai menyiapkan transisi data dan kepesertaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran pada awal tahun 2026.
Dalam konteks inilah, sejumlah indikator penting perlu dipahami KPM bansos PKH BPNT untuk mengetahui apakah bantuannya berpotensi berlanjut atau tidak.
Dari sisi penyaluran akhir tahun, BPNT tahap 4 dengan alokasi Oktober hingga Desember 2025 masih dibuka hingga penghujung Desember.
Artinya, KPM yang belum menerima dana bantuan tidak serta-merta dianggap gugur.
Dilansir dari kanal Cek Bansos, Selama status kepesertaan di sistem masih aktif dan tidak terbatalkan, proses penyaluran dapat dilanjutkan melalui mekanisme susulan yang akan digabungkan dengan tahap 1 tahun 2026.
Skema ini memberi ruang bagi KPM yang mengalami keterlambatan administratif agar tetap memperoleh hak bantuannya pada awal tahun depan.
Adapun ciri pertama KPM yang peluang bantuannya berlanjut di tahun 2026 berkaitan erat dengan posisi desil kesejahteraan.
KPM yang tercatat berada pada desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pembaruan data kesejahteraan nasional masih menjadi prioritas utama.
Kelompok ini dinilai paling membutuhkan intervensi negara sehingga secara kebijakan tetap diutamakan untuk menerima PKH maupun BPNT pada tahap awal tahun 2026.
Ciri kedua adalah status kepesertaan yang tidak ter-exclude atau tidak dibatalkan oleh sistem.
KPM yang pada tahap akhir 2025 tercatat berhasil salur, atau setidaknya berstatus berhasil cek rekening, SPM, atau SI, masih memiliki peluang besar untuk dilanjutkan.
Status tersebut menunjukkan bahwa data kepesertaan masih valid meskipun dana belum sempat dicairkan hingga akhir Desember, sehingga akan dialihkan ke skema penyaluran berikutnya.
Ciri ketiga berkaitan dengan keberlangsungan kepesertaan tanpa proses graduasi. KPM yang belum mengalami graduasi, baik secara alami, mandiri, maupun karena penilaian sistem, umumnya masih masuk dalam daftar calon penerima 2026.
Namun perlu dicermati bahwa mulai tahun 2026 pemerintah menerapkan kebijakan masa kepesertaan maksimal lima tahun secara bertahap.
KPM yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu panjang berpotensi digraduasi agar kesempatan dapat diberikan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Ciri keempat datang dari kelompok penerima baru di akhir 2025. KPM yang pertama kali menerima PKH atau BPNT pada tahap 3 atau tahap 4 tahun 2025, baik hasil validasi lapangan maupun pembaruan sistem, justru memiliki peluang besar untuk berlanjut.
Hal ini karena mereka baru masuk siklus kepesertaan dan belum terkena pembatasan masa bantuan.
Ciri kelima adalah kepemilikan komponen prioritas, khususnya lansia dan penyandang disabilitas.
KPM dengan komponen ini, selama berada di rentang desil prioritas, umumnya tetap dipertahankan sebagai penerima karena pertimbangan kerentanan sosial dan keterbatasan ekonomi yang bersifat jangka panjang.
Kelompok ini menjadi salah satu fokus utama perlindungan sosial pemerintah.
Sementara itu, ciri keenam menyasar KPM BPNT yang berada di desil 6 hingga desil 10 namun belum pernah melalui survei atau pengecekan lapangan.
Selama bantuan masih disalurkan pada tahap akhir 2025 dan belum ada hasil evaluasi yang menggugurkan kepesertaan, kelompok ini masih memiliki peluang untuk dipertimbangkan kembali pada tahap awal 2026, setidaknya hingga proses verifikasi lanjutan dilakukan.
Dari sisi kuota nasional, pemerintah menyiapkan sekitar 10 juta KPM untuk program PKH dan sekitar 18,8 juta KPM untuk BPNT pada tahun 2026, relatif sama dengan kuota tahun sebelumnya.
Untuk besaran bantuan, hingga saat ini belum ada perubahan resmi, sehingga nominal yang diterima masih mengacu pada skema tahun 2025 sambil menunggu kebijakan lanjutan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga