RADAR BOGOR - Tanggal 31 Desember 2025 menjadi momen penting Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena hari ini batas akhir pencairan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025, lewat KKS maupun Kantor Pos.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, dana yang sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau undangan Kantor Pos wajib dicairkan sebelum pukul 23:59 WIB.
Jika tidak, dana bansos di KKS maupun Kantor Pos tersebut berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Sehingga para KPM diingatkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
1. Daftar 7 Bansos yang Wajib Dicairkan Hari Ini
Beberapa jenis bantuan sosial yang harus segera dicairkan antara lain:
• BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat)
Bantuan tahap 3 ini diberikan sebesar Rp 900.000. Tidak hanya KPM Desil 1 hingga 4, tetapi juga Desil 5 hingga 10 yang lolos verifikasi validasi berhak menerima dana ini.
• PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan ini berlaku untuk pemegang KKS lama maupun baru (susulan tahap 4). Segera cek saldo dan ambil dana yang sudah masuk sebelum batas akhir.
• BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Baca Juga: Rampung Direvitalisasi, Terminal Bubulak Kota Bogor Masih Dikepung Genangan Air
Pencairan dilakukan untuk tahap-tahap sebelumnya yang belum diambil, sehingga KPM harus memastikan dana diambil hari ini.
• Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan ini memiliki nominal berbeda sesuai jenjang: SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000, dan SMA Rp 1,8 juta. Syarat utama pencairan adalah aktivasi rekening SimPel. Jika rekening belum diaktivasi, dana tidak dapat dicairkan dan berisiko hangus.
• Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Paket terdiri dari beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter. Pencairan dilakukan melalui undangan resmi, dengan membawa KTP dan KK.
• Bansos Penebalan (Tambahan)
Bantuan tambahan sebesar Rp 400.000 khusus KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih dan belum sempat mencairkan dana alokasi bulan Juni-Juli 2025.
2. Masalah Distribusi KKS bagi Peralihan dari PT Pos
Bagi KPM yang belum menerima KKS baru karena status “gagal distribusi” atau terlewat di SIKS-NG, pencairan kemungkinan harus menunggu surat keputusan baru dari Kementerian Sosial.
Distribusi normal sudah berakhir pada November, sehingga penting bagi KPM untuk memantau informasi terbaru agar bantuan tidak tertunda.
3. Notifikasi Penting untuk PIP Anak Sekolah
KPM yang menerima PIP disarankan mengecek situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Jika muncul notifikasi “Nominasi Tahun Penyaluran 2025” namun dana belum masuk, ini menandakan rekening belum diaktivasi. Aktivasi segera diperlukan agar dana bantuan pendidikan hingga Rp 1,8 juta tidak hangus.
4. Kategori KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos di 2026
Video juga menegaskan beberapa kategori KPM yang bantuan sosialnya akan dihentikan mulai tahun 2026:
1. Meninggal Dunia - bantuan otomatis berhenti.
2. Tidak Ditemukan Alamat - biasanya karena pindah tanpa melapor ke Dinas Sosial.
3. Memiliki Anggota Keluarga dengan Pekerjaan Tertentu - seperti TNI, Polri, ASN/PNS, atau karyawan dengan gaji di atas UMP/UMR.
4. Menyalahgunakan Bansos - terdeteksi menggunakan dana untuk game online terlarang, minuman keras, perhiasan mahal, atau cicilan kendaraan.
5. Menolak Bantuan - KPM yang secara sadar menolak menerima bantuan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga