RADAR BOGOR - Akhir tahun 2025 menjadi momen krusial bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos di Indonesia.
Pemerintah melakukan percepatan besar-besaran penyaluran bantuan sosial (Bansos) sekaligus memperketat evaluasi data penerima menjelang tahun anggaran 2026.
Di satu sisi, tujuh Bansos dicairkan serentak hingga hari terakhir Desember, namun di sisi lain pemerintah juga mengumumkan kebijakan tegas berupa penghapusan bantuan bagi KPM yang tidak lagi memenuhi syarat.
Kementerian Sosial memastikan, seluruh bansos tahun 2025 harus dicairkan paling lambat 31 Desember 2025.
Bansos yang telah masuk rekening KKS maupun tersedia di PT Pos Indonesia wajib segera diambil agar tidak dinyatakan hangus.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, pencairan ini mencakup BLT Kesra Rp900.000 tahap ketiga, PKH, BPNT, hingga bansos penebalan yang sempat tertunda pada pertengahan tahun.
BLT Kesra Rp900.000 kembali dicairkan untuk tahap ketiga dengan cakupan penerima yang lebih luas.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa penerima tidak terbatas pada desil miskin ekstrem, melainkan juga KPM desil menengah yang lolos seleksi data.
KPM pemegang KKS lama maupun KKS baru diminta rutin mengecek saldo karena pencairan dilakukan bertahap hingga malam hari.
Masih terdapat KPM peralihan dari PT Pos Indonesia yang belum menerima KKS Merah Putih.
Pemerintah menyebut distribusi KKS telah berakhir sejak November, sehingga KPM dalam kategori ini harus menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Sosial dan bank penyalur.
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan non-tunai berupa:
1. Beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter
2. Bantuan pendidikan PIP 2025 hingga Rp1,8 juta
Namun, khusus bantuan PIP, siswa yang terdaftar sebagai nominasi wajib segera mengaktifkan rekening agar dana bisa masuk sebelum akhir tahun.
Mulai 2026, pemerintah akan melakukan pembersihan data besar-besaran. KPM yang masuk kategori berikut dipastikan tidak lagi menerima bansos:
1. KPM meninggal dunia
2. Alamat tidak ditemukan
3. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, Polri, atau pekerja bergaji tinggi
4. Terbukti menyalahgunakan dana bansos
5. Menolak bantuan secara sukarela
Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi bansos agar anggaran negara benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk:
1. Segera mencairkan bantuan yang sudah masuk
2. Mengaktifkan rekening bantuan pendidikan
3. Memastikan data kependudukan selalu diperbarui
Dengan berakhirnya 2025, pemerintah berharap distribusi bansos ke depan menjadi lebih transparan, tepat sasaran dan berkelanjutan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim