Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hari Terakhir, Tujuh Bansos Cair Serentak 31 Desember 2025 ke KPM, BLT Kesra Rp900 Ribu Tahap 3 Dibuka, Ada Tambahan hingga Rp1,8 Juta

Khairunnisa RB • Rabu, 31 Desember 2025 | 20:42 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BLT Kesra untuk KPM.
Ilustrasi penyaluran bansos BLT Kesra untuk KPM.

RADAR BOGOR – Pemerintah kembali mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tidak melewatkan momentum penting di penghujung tahun 2025 dengan penyaluran bansos BLT Kesra.

Tepat pada 31 Desember 2025, menjadi batas akhir pencairan berbagai bantuan sosial (bansos) yang telah masuk ke rekening KPM maupun disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Termasuk BLT Kesra.

Jika tidak segera dicairkan, bansos BLT Kesra untuk KPM tersebut berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Salah satu bantuan yang paling dinantikan adalah BLT Kesra senilai Rp900.000 tahap ketiga yang mulai dicairkan kembali hari ini.

Menariknya, pencairan kali ini tidak hanya menyasar kelompok desil bawah, tetapi juga mencakup penerima dari desil menengah hingga atas yang lolos proses verifikasi dan validasi data.

Pemerintah mencatat setidaknya ada tujuh jenis bantuan sosial yang harus segera dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum pergantian tahun, yakni:

1. BLT Kesra Rp900.000 Tahap 3

2. PKH (Program Keluarga Harapan) tahap susulan

3. BPNT untuk pemegang KKS lama dan baru

4. Bansos penebalan Rp400.000

5. Bantuan pendidikan PIP hingga Rp1,8 juta

6. Bantuan beras 20 kg

7. Bantuan minyak goreng 4 liter

Kementerian Sosial menegaskan bahwa batas pencairan seluruh bansos reguler tahun anggaran 2025 adalah pukul 23.59 WIB, 31 Desember 2025. Lewat dari waktu tersebut, dana yang belum dicairkan berisiko ditarik kembali.

Berbeda dari penyaluran sebelumnya, dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, BLT Kesra tahap ketiga kali ini menjangkau penerima dari desil 1 hingga desil 5, bahkan sebagian penerima dari desil 6 sampai desil 10.

Namun demikian, syarat utama tetap berlaku, yakni lolos verifikasi data kependudukan dan kelayakan sosial ekonomi.

KPM yang telah menerima surat undangan pencairan diminta datang sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, baik melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.

Selain bantuan tunai, pemerintah juga mempercepat penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Bantuan ini diberikan kepada anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA dengan rincian:

* SD: Rp450.000

* SMP: Rp750.000

* SMA: Rp1.800.000

Namun, bantuan ini hanya dapat cair jika rekening siswa telah diaktivasi. Banyak kasus menunjukkan dana belum masuk karena rekening belum aktif.

Baca Juga: Menjelang Pergantian Tahun, Polres Bogor Gelar Doa Bersama Lintas Agama Hingga Pemusnahan Ribuan Botol Miras

Pemerintah juga mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, sejumlah kategori KPM akan dicabut seluruh bantuannya, antara lain:

1.KPM yang telah meninggal dunia

2. KPM dengan alamat tidak valid

3. KPM yang dalam satu KK terdapat ASN, TNI, Polri, atau pekerja bergaji di atas UMP

4. KPM yang menyalahgunakan dana bansos

5. KPM yang menolak bantuan

Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai upaya penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#BLT Kesra #kpm #bansos