RADAR BOGOR - Memasuki tahun baru 2026, pemerintah melalui berbagai mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) masih memberikan kesempatan terakhir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan hak bansos mereka benar-benar diterima dan tidak hangus.
Informasi ini menjadi sangat penting karena bertepatan dengan penutupan tahun anggaran sebelumnya, sehingga terdapat batas waktu ketat yang harus diperhatikan oleh seluruh penerima bantuan.
Batas Akhir Penarikan BLT Kesra Susulan Tahap 2
Dikutip dari kanal Pendamping Sosial, bansos yang dipastikan masih dapat dicairkan hingga pergantian tahun adalah BLT Kesra susulan tahap kedua yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan ini ditujukan bagi penerima yang sebelumnya belum sempat mengambil haknya pada tahap awal. Penerima yang sudah mendapatkan undangan resmi sangat dianjurkan untuk segera melakukan penarikan pada hari terakhir.
Apabila terdapat kendala mendesak yang membuat penerima tidak bisa hadir, konfirmasi kepada petugas setempat menjadi langkah wajib agar bantuan tidak dinyatakan gugur atau hangus secara sistem.
Perkembangan Terbaru PKH dan BPNT Tahap 4 Melalui Kartu KKS
Untuk Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap keempat, kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang beragam.
Sebagian KPM telah menerima saldo masuk ke Kartu KKS, sementara sebagian lainnya masih mendapati saldo kosong saat dilakukan pengecekan.
Oleh karena itu, penerima diminta melakukan pengecekan ulang pada malam hari, terutama setelah waktu Maghrib hingga Isya.
Waktu tersebut menjadi batas akhir penarikan saldo yang sudah masuk sebelum penutupan administrasi tahun anggaran dan transisi ke tahun baru 2026.
Alasan Bansos Belum Cair Karena Status SPM
Bagi KPM yang hingga malam pergantian tahun masih belum menerima saldo, penyebab paling umum adalah status data yang masih berada pada tahap SPM di sistem SIKS-NG.
Status ini menandakan bahwa data penerima sudah diverifikasi dan diproses, namun belum sampai pada tahap pencairan dana ke rekening.
Kondisi tersebut bukan berarti bantuan dibatalkan, melainkan hanya mengalami keterlambatan waktu pencairan.
Dalam proses normal, perubahan status dari SPM ke SP2D hingga dana masuk ke rekening penerima memerlukan waktu beberapa hari kerja, dan dalam kondisi tertentu bisa berlangsung lebih cepat atau sedikit lebih lama.
Dengan posisi di akhir tahun, pencairan ini sangat mungkin baru terealisasi pada awal tahun baru 2026.
Imbauan Penting untuk Wajib Cek Saldo KKS
Salah satu poin paling krusial yang ditekankan adalah kewajiban seluruh KPM untuk kembali mengecek saldo Kartu KKS, bahkan bagi mereka yang merasa bantuan sudah diterima seluruhnya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya dana susulan yang masuk tanpa pemberitahuan langsung. Jika saldo tersebut tidak segera ditransaksikan hingga batas waktu akhir tahun, dana berisiko dibekukan dan dikembalikan ke kas negara sejak awal tahun 2026.
Bagi penerima yang memiliki akses mobile banking, pengecekan saldo melalui aplikasi sangat dianjurkan agar lebih cepat dan praktis, serta memungkinkan penarikan segera sebelum batas waktu berakhir.***
Editor : Eli Kustiyawati