Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status Penerima Bansos Berubah per 1 Januari 2026? Ini Penjelasan yang Memungkinkan Jadi Penyebabnya

Eli Kustiyawati • Kamis, 1 Januari 2026 | 08:44 WIB
Ilustrasi Pendamping Sosial membantu dalam proses penyaluran bansos untuk KPM
Ilustrasi Pendamping Sosial membantu dalam proses penyaluran bansos untuk KPM

RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikejutkan oleh perubahan status bantuan sosial (bansos).

Saat melakukan pengecekan di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, status yang semula bertuliskan “Ya” mendadak berubah menjadi “Tidak”.

Perubahan ini memicu kepanikan karena dikhawatirkan bantuan PKH maupun BPNT dihentikan.

Namun, berdasarkan penjelasan administratif dan teknis Kementerian Sosial, perubahan tersebut tidak selalu berarti bantuan dicabut secara permanen.

Penyebab Status Bansos Menjadi “Tidak” di Awal Januari

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, berikut beberapa faktor utama yang menyebabkan status penerima bansos berubah pada 1 Januari 2026:

1. Penutupan Anggaran dan Pembukaan Tahun Baru

Setiap awal tahun, sistem Kementerian Sosial melakukan penutupan data anggaran tahun sebelumnya dan membuka anggaran baru.

Pada masa transisi ini, data penerima masih dalam proses input Surat Keputusan (SK) terbaru.

Akibatnya, status penerima bansos dapat sementara berubah menjadi “tidak” atau kosong karena data periode Januari–Maret 2026 belum sepenuhnya ditampilkan ke sistem publik.

2. Migrasi ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Mulai tahun 2026, pemerintah secara resmi mengalihkan basis data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses migrasi ini melibatkan pencocokan ulang data NIK dengan data terbaru Dukcapil.

Selama proses verifikasi dan pembersihan data (cleansing), status penerima bansos bisa sementara dinyatakan “tidak” hingga proses sinkronisasi selesai.

3. Verifikasi Rekening oleh Bank Penyalur

Bank penyalur dari Himbara juga melakukan pengecekan ulang keaktifan rekening KPM.

Perubahan kecil pada data rekening dapat menyebabkan status bantuan tertahan sementara sampai bank mengonfirmasi pembaruan data tersebut.

Langkah yang Perlu Dilakukan KPM

KPM disarankan untuk menunggu hingga minggu kedua atau ketiga Januari 2026 karena pada periode tersebut data biasanya sudah kembali stabil.

Jika status tetap “tidak”, segera lakukan pengecekan melalui pendamping PKH atau operator kelurahan untuk memastikan status riil di sistem internal.

Kategori KPM yang Berpotensi Dicoret Permanen

Meski sebagian besar perubahan bersifat sementara, terdapat kategori KPM yang dapat dicoret dari kepesertaan PKH maupun BPNT, antara lain:

• Dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, atau memiliki penghasilan di atas UMR/UMP.

• Kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mampu.

• Bantuan digunakan untuk hal yang dilarang seperti rokok, minuman keras, atau game online terlarang.

Tiga Golongan KPM Penerima PKH dan BPNT Seumur Hidup

Kementerian Sosial juga menetapkan kebijakan baru terkait penerima bantuan jangka panjang.

Terdapat tiga golongan KPM yang berhak menerima PKH dan BPNT seumur hidup, dengan catatan bantuan digunakan sesuai ketentuan.

1. KPM dengan Komponen Lansia

KPM yang memiliki anggota keluarga lansia tetap berhak menerima bantuan PKH atau BPNT seumur hidup selama memenuhi kriteria dan memanfaatkan bantuan secara tepat.

2. KPM Penyandang Disabilitas Berat

Keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT seumur hidup sesuai peraturan terbaru.

3. KPM Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap Akhir Sudah Cair, Masih Ada Penyaluran Susulan Khusus KPM Status Tertentu di SIKS NG

KPM yang memiliki anggota keluarga ODGJ juga masuk dalam kategori penerima bantuan PKH dan BPNT seumur hidup.

Batas Bantuan untuk Usia Produktif

Sementara itu, KPM usia produktif akan dibatasi menerima bantuan maksimal selama lima tahun.

Namun, KPM yang memenuhi syarat dapat beralih ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) berupa bantuan modal usaha hingga Rp5 juta disertai pendampingan.

Perubahan status bansos dari “ya” menjadi “tidak” pada 1 Januari 2026 umumnya disebabkan oleh proses sinkronisasi dan pembaruan data awal tahun.

KPM diimbau tetap tenang, menunggu pembaruan sistem, serta memastikan data kependudukan dan rekening tetap valid agar bantuan dapat kembali cair sesuai ketentuan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh