Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Segera Cair, Ini Kriteria KPM yang Masih Dapat dan yang Dicoret

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 1 Januari 2026 | 08:36 WIB
Penerima KPM Bansos sedang berkonsultasi dengan petugas.
Penerima KPM Bansos sedang berkonsultasi dengan petugas.

RADAR BOGOR - Pemerintah mulai mematangkan persiapan pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan kembali menerima Bansos, namun sebagian lainnya tidak lagi masuk dalam daftar penerima tahun ini.

Informasi terbaru mengenai kesiapan penyaluran bansos awal 2026 tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Kabar Bansos.

Disebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan PKH dan BPNT tahap pertama.

Sehingga, dana Bansos dipastikan akan kembali mengisi saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik KPM yang memenuhi syarat.

Memasuki Januari 2026, proses pencairan PKH dan BPNT tahap 1 mulai memasuki fase akhir persiapan.

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan akan kembali disalurkan kepada KPM yang masih tercatat aktif dalam Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN), yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.

KPM yang berpeluang besar menerima bantuan kembali adalah mereka yang masih tergolong keluarga kurang mampu dan berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.

Sementara itu, KPM yang masuk ke desil 6 hingga desil 9 dipastikan tidak lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT pada tahap pertama 2026.

Dalam rangka memastikan ketepatan sasaran, Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial daerah akan melakukan pembaruan data melalui survei lapangan.

Petugas akan mendata ulang kondisi ekonomi KPM, termasuk kepemilikan kendaraan, ternak, lahan pertanian, serta sumber penghasilan keluarga untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Selain itu, di sejumlah daerah telah diterapkan kebijakan graduasi mandiri bagi KPM yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun berturut-turut.

Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi keluarga baru yang dinilai lebih membutuhkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebijakan tersebut mulai diterapkan di beberapa wilayah, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

KPM yang dipastikan tetap berhak menerima PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 adalah mereka yang masih memiliki komponen bantuan dalam keluarga, seperti ibu hamil.

Balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, serta penyandang disabilitas.

Selama komponen tersebut masih tercatat aktif, bantuan PKH dan BPNT tetap berpeluang cair.

Pemerintah juga mengingatkan agar KKS Merah Putih dipegang langsung oleh KPM.

Jika kartu masih berada di pihak lain, KPM diminta segera mengambilnya agar tidak mengalami kendala saat pencairan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan sejumlah kategori masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial pada 2026.

Mereka antara lain warga dengan penghasilan di atas UMP atau UMK, pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Termasuk guru tersertifikasi, tenaga kesehatan, pemilik atau pengurus perusahaan, perangkat desa, serta pekerja yang menerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD.

Selain itu, bansos juga tidak diberikan kepada warga yang telah menerima bantuan lain, menolak bantuan secara sukarela.

Pindah alamat tanpa pembaruan data, tidak ditemukan saat verifikasi, maupun penerima yang telah meninggal dunia.

Keluarga inti ASN, TNI, dan Polri juga dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima Bansos PKH dan BPNT tahun 2026.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran Bansos pada tahun 2026 menjadi lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bpnt #kpm #bansos #kks #DTSN #pkh