RADAR BOGOR - Memasuki hari pertama di tahun 2026, berbagai bantuan sosial (bansos) yang sempat tertunda di penghujung tahun lalu kembali dilakukan.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, proses transfer dana masih terus berlangsung melalui mekanisme termin susulan per 1 Januari 2026.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak tetap menerima bantuan mereka meski telah berganti tahun anggaran.
Bagi Anda yang mendapati saldo kartu KKS masih kosong pada malam pergantian tahun, tidak perlu berkecil hati.
Berikut adalah daftar bantuan yang tetap bisa Anda cairkan atau manfaatkan mulai hari ini:
- BPNT Tahap 4
Saldo bantuan pangan untuk alokasi tiga bulan sekaligus (Oktober, November, Desember) terpantau masih mengalir ke kartu KKS Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
- PKH Tahap 4
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tetap disalurkan secara bertahap. Nominal yang diterima bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki keluarga, seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
- PIP Pelajar
Bantuan pendidikan untuk siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan nominal Rp450.000 hingga Rp1.000.000 masih tersedia di rekening Simpel.
- Bansos Yatim Piatu (YAPI)
Penyaluran dana atensi bagi anak-anak yatim piatu masih terus berjalan. Bantuan ini diprioritaskan agar kebutuhan dasar anak-anak tetap terpenuhi selama masa libur sekolah awal tahun.
- Bansos PKD Jakarta (KLJ, KAJ, KPDJ)
Khusus bagi warga DKI Jakarta, pemegang kartu Bank DKI tetap bisa mencairkan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang sudah masuk di penghujung Desember kemarin.
- PBI-JK (Kartu KIS)
Ini adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah. Per 1 Januari 2026, pastikan kartu KIS Anda tetap aktif. Bantuan ini sangat penting karena menjamin akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Pesan untuk KPM, jangan pernah membagikan nomor PIN kartu KKS atau data pribadi kepada pihak manapun yang mengaku sebagai petugas.
Editor : Eka Rahmawati