RADAR BOGOR - Ada informasi terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT) terkait informasi pencairan bansos tahap 1 2026.
Terdapat aturan terbaru bagi KPM PKH BPNT kategori tertentu yang akan menerima pencairan bansos duluan pada tahap 1 tahun 2026.
KPM perlu memahami bahwa pencairan bantuan PKH BPNT tahap 1 2026 berdasarkan kebijakan terbaru yang mengatur kriteria penerima manfaat yang berhak menerima bantuan di tahun 2026.
Kategori pertama KPM PKH BPNT yang akan menerima pencairan bansos duluan pada penyaluran tahap 1 di tahun 2026 adalah penerima yang sudah memiliki data yang sudah valid.
Artinya, data KPM sudah padan dengan data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) wilayah masing-masing.
Kemudian yang kedua adalah KPM yang namanya sudah berhasil masuk dalam data bayar Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) bansos PKH BPNT tahap 1 di tahun 2026.
Apabila nama KPM sudah masuk dalam data bayar SP2D, maka dipastikan penerima manfaat akan cair duluan.
Informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH BPNT tahap 1 akan disalurkan di antara bulan Februari hingga Maret 2026.
Namun untuk waktu pastinya, KPM harus menunggu pengumuman resmi dari pusat.
Sementara itu, pemerintah menjelaskan ciri-ciri KPM yang tidak lagi menerima pencairan bansos, seperti penghasilan di atas UMP atau UMK.
Bagi KPM yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari UMP atau UMK dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Selain itu, pensiunan ASN, TNI atau Polri yang menerima pensiunan dari pemerintahan juga tidak akan menerima pencairan bansos.
Kemudian ciri-ciri KPM yang tidak menerima bansos lagi adalah guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan, yang dianggap telah memiliki pendapatan cukup untuk kebutuhan hidup.
Selanjutnya perangkat desa aktif yang mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD juga tidak berhak menerima bansos PKH BPNT.
Sedangkan KPM yang dianggap produktif akan didorong untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi yang lebih efektif dalam membantu warga yang benar-benar membutuhkan.
Editor : Siti Dewi Yanti