RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 untuk 2026 kembali dilakukan.
Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama mereka yang masih bergantung pada bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, pencairan PKH dan BPNT tahap pertama ini dialokasikan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Saldo bantuan pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih para KPM dikabarkan segera terisi dalam waktu dekat. Namun, tidak semua penerima lama akan kembali mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ingin Jalur Puncak 2 Bogor Nyambung ke Cianjur, Karawang hingga Purwakarta untuk Atasi Macet Horor
Tahun 2026 terdapat sejumlah aturan dan pembaruan data yang membuat sebagian KPM dipastikan cair kembali, sementara sebagian lainnya harus rela tersingkir dari daftar penerima.
Kriteria KPM yang Dipastikan Cair PKH dan BPNT 2026
Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 hanya diberikan kepada KPM yang masih memenuhi kriteria tertentu.
Pertama, KPM harus masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi DTSN.
Selain itu, penerima wajib masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang berada pada desil 1 hingga desil 5.
Baca Juga: Warga Rumpin Bogor Demo Soal Uang Kompensasi Penutupan Tambang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Data Penerima Bertambah, Dibayarkan Tahun Depan
Masyarakat yang berada di desil 6 ke atas dipastikan tidak lagi menerima bantuan pada tahun ini.
KPM yang masih memiliki komponen bantuan dalam keluarga juga menjadi prioritas utama.
Komponen tersebut meliputi balita, anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA), lansia, serta penyandang disabilitas.
Selama komponen ini masih ada dan memenuhi syarat, bantuan PKH dan BPNT tetap berhak diterima.
Selain itu survei ulang ke rumah-rumah KPM juga terus dilakukan. Dalam survei tersebut, petugas akan menanyakan kondisi ekonomi terbaru, termasuk kepemilikan kendaraan, hewan ternak, sawah, ladang, atau aset lainnya.
Di beberapa daerah, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur, mulai diterapkan kebijakan graduasi mandiri.
KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Maret, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Diprediksi Cair Lebih Cepat, KPM Lama Bakal Dicoret?
Sejumlah kategori masyarakat yang tidak lagi berhak menerima PKH dan BPNT pada tahun 2026, antara lain:
• Masyarakat dengan penghasilan di atas UMP atau UMK
• Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
• Guru tersertifikasi dan tenaga kesehatan
• Pemilik atau pengurus perusahaan
• Perangkat desa
• Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
• Penerima bantuan sosial lain
• Warga yang menolak bantuan
• Alamat penerima tidak ditemukan atau pindah domisili tanpa pembaruan data
• Penerima yang telah meninggal dunia
• ASN, TNI, Polri aktif serta keluarga inti mereka