RADAR BOGOR - Mulai 1 Januari 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapati perubahan status kepesertaan pada laman resmi Kemensos yang mendadak bergeser dari “Ya” menjadi “Tidak”.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai tanda bantuan sosial (bansos) dihentikan.
Namun kondisi tersebut tidak selalu berarti KPM dicoret secara permanen, melainkan berkaitan erat dengan proses administrasi dan penyesuaian sistem di awal tahun anggaran 2026.
Setiap memasuki tahun baru, sistem bantuan sosial (bansos) nasional melakukan penutupan realisasi anggaran tahun sebelumnya sekaligus membuka tahun anggaran baru.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, pada fase transisi ini, Surat Keputusan penerima bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 masih dalam tahap input dan pemutakhiran.
Selama proses tersebut berlangsung, data kepesertaan yang tampil ke publik belum sepenuhnya stabil. Akibatnya, sebagian KPM yang sebenarnya masih masuk dalam daftar penerima dapat sementara waktu melihat statusnya berubah menjadi “Tidak”.
Selain faktor anggaran, tahun 2026 juga menjadi momentum penerapan penuh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bansos.
Peralihan ini mencakup proses pembersihan data, pencocokan ulang Nomor Induk Kependudukan dengan data Dukcapil, serta penilaian ulang kondisi sosial ekonomi KPM.
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang memang dapat menyebabkan KPM benar-benar dicoret dari daftar penerima bansos.
Pencoretan dapat terjadi apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMR, kemudian apabila keluarga dinilai sudah mampu secara ekonomi berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta apabila bantuan terbukti disalahgunakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai ketentuan seperti pembelian rokok, minuman keras, atau aktivitas game online terlarang.
Dalam kondisi tersebut, status “Tidak” mencerminkan keputusan sistem yang bersifat final.
Di sisi lain, perlindungan jangka panjang dilakukan bagi kelompok rentan tertentu. Terdapat tiga golongan KPM yang diprioritaskan tetap menerima bantuan PKH dan BPNT selama masih memenuhi syarat dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan.
Golongan tersebut meliputi KPM lanjut usia, KPM penyandang disabilitas berat dengan keterbatasan fisik atau mental, serta KPM ODGJ yang memerlukan dukungan sosial berkelanjutan.
Sementara itu, bagi KPM yang masih berada dalam usia produktif, ada pembatasan masa penerimaan bantuan sosial maksimal selama lima tahun.
Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi agar bansos berfungsi sebagai jembatan menuju kesejahteraan, bukan ketergantungan jangka panjang.
Sebagai upaya pendampingan, KPM usia produktif diarahkan mengikuti program pemberdayaan ekonomi seperti PENA, yang menyediakan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta disertai bimbingan dan pendampingan usaha agar KPM siap mandiri sebelum tergraduasi dari bansos.