RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kelanjutan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1.
Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan alokasi anggaran untuk periode Januari hingga Maret 2026, sehingga proses pencairan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat diproyeksikan segera berjalan.
Dikutip dari kanal Kabar Bansos, untuk Tahap 1 tahun 2026, bantuan PKH dan BPNT difokuskan pada alokasi tiga bulan pertama, yakni Januari, Februari, dan Maret.
Karena tahun anggaran baru telah dimulai, pengisian saldo bantuan ke Kartu Keluarga Sejahtera milik penerima diperkirakan tidak akan memakan waktu lama.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah disebut telah melakukan berbagai persiapan administratif agar penyaluran dapat berlangsung tanpa hambatan, meskipun tetap dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data dan wilayah.
Namun demikian, tidak semua penerima lama secara otomatis akan mendapatkan bantuan kembali.
Hanya KPM yang dinilai layak berdasarkan kriteria terbaru yang akan masuk dalam daftar pencairan. Salah satu syarat utama adalah masih tercatat dalam basis data kesejahteraan nasional yang kini dikenal sebagai DTSEN.
Selain itu, keluarga penerima harus masuk dalam kategori masyarakat miskin hingga rentan miskin, yakni desil 1 sampai desil 5. Mereka yang berada di atas kategori tersebut dipastikan tidak lagi menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan tahun 2026.
Aspek kelayakan juga ditentukan melalui proses survei ulang oleh dinas sosial setempat. Survei ini bertujuan menilai kondisi ekonomi terkini penerima, termasuk kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor, lahan pertanian, ternak, maupun usaha yang dinilai mampu meningkatkan taraf hidup secara signifikan.
Di sisi lain, keberadaan komponen PKH dalam keluarga tetap menjadi penentu utama, seperti balita, anak usia sekolah tingkat SD hingga SMA, lanjut usia, atau penyandang disabilitas. Tanpa komponen tersebut, peluang bantuan untuk cair kembali menjadi semakin kecil.
Pada tahun 2026, muncul pula penegasan kebijakan graduasi mandiri yang mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Keluarga yang telah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Jika dianggap sudah mampu secara ekonomi, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima dan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar bantuan sosial tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat miskin baru yang sebelumnya belum tersentuh program perlindungan sosial.
Selain penetapan penerima layak, pemerintah juga menegaskan adanya kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima PKH dan BPNT pada 2026.
Kelompok tersebut meliputi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum, pensiunan aparatur negara dan aparat keamanan, tenaga profesional dengan penghasilan tetap, pemilik atau pengurus perusahaan, perangkat desa, hingga pekerja yang menerima gaji rutin dari anggaran negara atau daerah.
Termasuk pula mereka yang menerima bantuan sosial lain secara tumpang tindih, menolak bantuan, tidak dapat ditemukan alamatnya, telah meninggal dunia, atau memiliki status pekerjaan aktif sebagai ASN, TNI, Polri, maupun keluarga inti mereka.
Di tengah proses penyaluran bantuan, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan. Kartu KKS seharusnya dipegang langsung oleh penerima yang bersangkutan, bukan dititipkan kepada pihak lain.
Penguasaan kartu oleh orang lain berisiko menimbulkan masalah, mulai dari keterlambatan pencairan hingga penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga penerima.***
Editor : Asep Suhendar