Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berlaku Mulai 2026 Tiga Golongan Ini bakal Terima PKH dan BPNT Seumur Hidup, Anda Termasuk?

Khairunnisa RB • Kamis, 1 Januari 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.

RADAR BOGOR - Kebijakan baru terkait keberlanjutan bantuan sosial (bansos) di antaranya memuat golongan penerima bantuan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, ditetapkan tiga golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT seumur hidup, selama memenuhi ketentuan penggunaan bantuan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial agar bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan berikut ulasannya.

1. KPM dengan Komponen Lansia

Golongan pertama yang dijamin menerima bantuan seumur hidup yakni KPM dengan komponen lanjut usia dan dinilai sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Bantuan akan terus diberikan selama tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatannya.

Baca Juga: Status Gagal BuRekol Bikin KPM Panik, Ini Penjelasan Kenapa Bansos Anda Tertahan

2. Penyandang Disabilitas Berat

Golongan kedua yakni KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat. Kelompok ini secara struktural menghadapi keterbatasan dalam akses ekonomi dan sosial, sehingga negara menjamin keberlanjutan bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu.

3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Golongan ketiga yang masuk dalam skema bantuan seumur hidup adalah ODGJ.

Pemerintah menegaskan bahwa ODGJ merupakan kelompok yang membutuhkan dukungan berkelanjutan, baik secara ekonomi maupun sosial, sehingga tidak dikenakan batas waktu penerimaan bansos.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ingin Jalur Puncak 2 Bogor Nyambung ke Cianjur, Karawang hingga Purwakarta untuk Atasi Macet Horor

Sebaliknya, dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, KPM dengan komponen usia produktif kini dibatasi maksimal 5 tahun menerima PKH dan BPNT.

Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi dan menghindari ketergantungan jangka panjang.

Sebagai solusi, pemerintah menyediakan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Melalui program ini, KPM usia produktif yang memenuhi syarat dapat mengakses bantuan modal usaha hingga Rp5 juta, disertai pendampingan dan pembinaan usaha.

KPM juga didorong untuk aktif berkonsultasi dengan pendamping sosial agar dapat beralih dari bansos konsumtif ke program pemberdayaan produktif.

Baca Juga: KPM Siap-Siap, Bansos PKH hingga BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Dipercepat tapi Penyaluran Lebih Ketat

Dengan kombinasi antara bantuan seumur hidup bagi kelompok rentan dan pembatasan bagi usia produktif, pemerintah berharap sistem bansos 2026 menjadi lebih berkelanjutan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kemandirian.

Reformasi data melalui DTSEN juga menjadi fondasi penting dalam memastikan keadilan distribusi bantuan sosial di masa depan.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh