RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 dipastikan akan segera dicairkan.
Namun di balik kabar tersebut, tidak semua penerima lama akan kembali merasakan bantuan di tahun ini. PKH dan BPNT tahap pertama mencakup alokasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari hingga Maret 2026.
Pemerintah menyatakan anggaran telah dipersiapkan dan proses administrasi tengah dimatangkan. Para KPM diminta bersiap karena saldo bantuan akan segera masuk ke Kartu KKS Merah Putih.
Baca Juga: Berlaku Mulai 2026 Tiga Golongan Ini bakal Terima PKH dan BPNT Seumur Hidup, Anda Termasuk?
Hanya KPM yang masih tercatat aktif dalam DTSN dan berada pada kelompok desil 1 sampai desil 5 yang akan menerima bantuan.
Kebijakan ini tetap sama seperti tahun sebelumnya, tetapi pengawasan dan validasi data kini dilakukan lebih ketat.
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, KPM yang memiliki komponen PKH seperti balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas masih menjadi prioritas utama.
Selama komponen tersebut masih ada dalam keluarga, bantuan PKH dan BPNT 2026 tetap bisa diterima. Masyarakat juga diingatkan agar Kartu KKS Merah Putih dipegang sendiri oleh KPM.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ingin Jalur Puncak 2 Bogor Nyambung ke Cianjur, Karawang hingga Purwakarta untuk Atasi Macet Horor
Jika kartu masih dititipkan kepada pihak lain, segera diambil untuk menghindari kendala saat pencairan.
Tahun 2026 menjadi momentum penataan ulang penerima bantuan sosial. Di sejumlah daerah, KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun mulai diarahkan untuk melakukan graduasi mandiri dan mereka dianggap sudah lebih mandiri secara ekonomi dan harus memberi kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Tak hanya itu survei ulang oleh dinas sosial juga akan menentukan kelayakan penerima. Kepemilikan aset seperti motor, ternak, atau lahan pertanian akan menjadi pertimbangan penting dalam penilaian kelayakan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Disiapkan, Ini Ciri KPM yang Cair dan Daftar Penerima yang Dicoret
Sementara itu bansos PKH dan BPNT 2026 tidak akan diberikan kepada:
1. Warga berpenghasilan di atas UMP/UMK
2. ASN, TNI, Polri aktif dan pensiunan
3. Guru tersertifikasi dan tenaga kesehatan
4. Perangkat desa dan pengurus perusahaan
5. Pekerja dengan gaji rutin dari APBN/APBD
6. Penerima bantuan sosial lain
7. Warga yang menolak bantuan
8. Data alamat tidak valid atau tidak ditemukan
9. Penerima yang telah meninggal dunia
Kebijakan ini diambil agar anggaran bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak salah distribusi.
Baca Juga: KPM Siap-Siap, Bansos PKH hingga BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Dipercepat tapi Penyaluran Lebih Ketat
Masyarakat diimbau aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi. Perubahan alamat, status pekerjaan, atau kondisi keluarga wajib dilaporkan agar tidak menimbulkan masalah saat pencairan.
Dengan berbagai kebijakan baru ini, PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi bagi keluarga miskin sekaligus mendorong kemandirian sosial di masa depan.