RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT mendapati status kepesertaan di laman cek bansos berubah dari “Ya” menjadi “Tidak”.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran, namun pada dasarnya sebagian besar terjadi karena proses administrasi rutin pergantian tahun anggaran, bukan pemutusan bantuan secara permanen.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, setiap 1 Januari, sistem melakukan tutup buku anggaran lama dan membuka anggaran baru, sehingga data penerima untuk periode awal tahun masih dalam tahap input dan penyesuaian.
Selain faktor anggaran, tahun 2026 juga ditandai dengan peralihan basis data bantuan sosial dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses ini dilakukan pembersihan dan pencocokan ulang data kependudukan dengan Dukcapil. Selama verifikasi berlangsung, status kepesertaan bisa sementara berubah menjadi “Tidak” hingga data dinyatakan valid.
Pengecekan ulang rekening oleh bank penyalur juga berpengaruh, karena ketidaksesuaian atau rekening tidak aktif dapat membuat sistem menahan status penerima sampai proses konfirmasi selesai.
Karena itu, KPM disarankan untuk bersabar hingga minggu kedua atau ketiga Januari 2026 agar sistem kembali stabil.
Jika setelah waktu tersebut status belum berubah, langkah yang dianjurkan adalah menghubungi pendamping PKH atau operator kelurahan/desa untuk pengecekan data melalui aplikasi SIKS-NG.
Namun perlu dipahami, bantuan memang bisa dihentikan jika KPM tidak lagi memenuhi syarat, misalnya dalam satu KK terdapat anggota TNI atau Polri, memiliki penghasilan di atas UMP/UMR, dinilai sudah mampu secara ekonomi, atau bantuan digunakan tidak sesuai peruntukan seperti untuk rokok, minuman keras, atau game online terlarang.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan tiga golongan KPM yang diprioritaskan menerima bantuan dalam jangka panjang, yaitu lansia, penyandang disabilitas berat, dan ODGJ.
Ketiga kelompok ini dinilai membutuhkan perlindungan sosial berkelanjutan karena keterbatasan fisik, mental, maupun usia.
Sementara itu, bagi KPM usia produktif, penerimaan bantuan dibatasi maksimal lima tahun dan diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan agar bisa mandiri dan tergraduasi dari bansos.***
Editor : Asep Suhendar