Durasi Bansos Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Pemerintah Tawarkan Program Ini supaya KPM Mandiri Secara Ekonomi
Kholikul Ihsan• Kamis, 1 Januari 2026 | 19:39 WIB
Ilustrasi penyaluran program PPSE bagi KPM bansos
RADAR BOGOR - Kebijakan baru pemerintah per 1 Januari 2026 membawa perubahan besar bagi masa depan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos.
Selain adanya migrasi sistem ke data DTSEN yang menyebabkan status berubah sementara, pemerintah kini resmi membatasi durasi bantuan PKH atau BPNT bagi KPM usia produktif maksimal 5 tahun.
Kendati demikian, pemerintah menyiapkan bantuan ekonomi berupa modal usaha hingga Rp5 juta bagi KPM yang ini mandiri secara ekonomi.
Langkah ini diambil untuk mendorong graduasi mandiri sekaligus memberikan solusi nyata bagi keluarga prasejahtera agar tidak hanya bergantung pada bantuan tunai bulanan.
Teruntuk KPM yang masuk dalam kategori usia produktif dan khawatir kepesertaannya segera berakhir karena aturan 5 tahun, pemerintah menawarkan jalur Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) atau Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos, berikut manfaat hingga syarat yang harus ditempuh oleh KPM agar bisa mandiri secara ekonomi dengan program tersebut.
-Manfaat: Bantuan modal usaha hingga Rp5.000.000 untuk rintisan bisnis.
-Pendampingan: KPM tidak hanya diberi uang, tetapi juga bimbingan teknis agar usaha yang dijalankan berkelanjutan.
-Syarat: Memiliki kemauan kuat untuk keluar dari garis kemiskinan dan mendaftarkan diri melalui pendamping sosial setempat.
Meski aturan diperketat, pemerintah telah mengesahkan tiga kategori KPM yang diprioritaskan menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu (seumur hidup), yaitu KPM Lansia, Penyandang Disabilitas Berat, dan Keluarga dengan Anggota ODGJ.
Kemensos memberikan peringatan bahwa status Ya bisa berubah menjadi tidak secara permanen jika bantuan disalahgunakan.
KPM yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk game online terlarang, membeli rokok, atau minuman keras akan langsung dihapus dari daftar penerima tanpa kompromi.***