Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap! Survei Rumah KPM Dimulai Januari 2026, Ini Syarat agar Bansos Kembali Cair, dan Daftar KPM yang akan Dicoret

Kholikul Ihsan • Kamis, 1 Januari 2026 | 20:37 WIB
Ilustrasi survei kelayakan penerima bantuan sosial atau bansos
Ilustrasi survei kelayakan penerima bantuan sosial atau bansos

RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun anggaran 2026, Pemerintah mulai mempersiapkan pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 alokasi Januari, Februari, hingga Maret.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta waspada karena pemerintah akan menerjunkan tim untuk melakukan survei aset secara langsung ke rumah-rumah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan dana bantuan hanya mengalir ke masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5.

Bagi KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, memahami kriteria kelayakan terbaru dan hasil survei lapangan adalah kunci agar bantuan Anda tetap cair di tahun ini.
 
Baca Juga: Akhir Tahun Saldo BPNT Tahap 4 Masih Tertahan, Pemerintah Siapkan Penyaluran Susulan di Awal 2026 untuk KPM Ketegori Ini
 
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, pada pencairan Tahap 1 tahun 2026, tim dari Dinas Sosial akan melakukan validasi ulang dengan mendatangi kediaman KPM. Survei ini akan memfokuskan pada kepemilikan aset yang dianggap menunjukkan peningkatan ekonomi, seperti:
 
1. Kepemilikan kendaraan bermotor (roda dua atau roda empat).
 
2. Kepemilikan hewan ternak dalam jumlah produktif.
 
3. Kepemilikan aset tetap seperti sawah, ladang, atau bangunan usaha.
 
Baca Juga: Awal Tahun Baru 2026, Satu Unit Villa di Puncak Bogor Kebakaran
 
Hasil survei ini nantinya yang akan menentukan apakah status Anda tetap berada di Desil 1-5 atau terlempar ke Desil 6-9 yang otomatis menyebabkan bantuan terhenti.
 
Berdasarkan data teknis terbaru, bantuan anda dipastikan aman dan saldo KKS akan terisi jika memenuhi empat syarat berikut:
 
1. Terdaftar di DTSEN: Nama Anda harus valid dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
 
2. Memiliki Komponen Aktif: Masih terdapat anggota keluarga kategori balita, anak sekolah (SD-SMA), lansia, atau penyandang disabilitas.
 
Baca Juga: Naik Kelas di 2025, Siomay Bogor Abah Uki Tembus Pasar Nasional
 
3. KKS Pegang Sendiri: Pemerintah mewajibkan kartu KKS dipegang langsung oleh KPM, bukan dititipkan ke pendamping atau orang lain.
 
4. Lolos Verifikasi Desil: Berada di tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1-5).
 
Pemerintah telah menetapkan daftar masyarakat yang tidak layak lagi menerima Bansos mulai awal tahun ini, di antaranya:
 
- Pekerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK.
- Pensiunan serta keluarga inti ASN, TNI, dan Polri.
- Guru tersertifikasi dan tenaga kesehatan.
- Pemilik atau pengurus perusahaan serta perangkat desa.
- Masyarakat yang alamatnya tidak ditemukan atau sudah meninggal dunia.
 
Baca Juga: Durasi Bansos Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Pemerintah Tawarkan Program Ini supaya KPM Mandiri Secara Ekonomi
 
Penerapan aturan Graduasi Mandiri bagi KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun kini semakin masif, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pemerataan bantuan agar warga yang masuk daftar tunggu dapat segera mendapatkan giliran bantuan.***
Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #kks