Update Bansos 2 Januari 2026: Persiapan Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Dimulai, Cek 3 Syarat Utama bagi KPM
Mutia Tresna Syabania• Jumat, 2 Januari 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial (bansos) reguler
RADAR BOGOR - Memasuki bulan Januari 2026, persiapan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1 (alokasi Januari, Februari, Maret) telah dimulai.
Pemerintah sedang memfinalisasi anggaran dan data penerima bansos yang tantunya untuk penyaluran di tahun ini.
Berikut adalah kriteria utama yang memastikan KPM tetap menerima bansos, serta daftar lengkap kriteria masyarakat yang dipastikan tidak akan cair lagi bansos-nya di tahun 2026.
Kategori Miskin: KPM harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, yaitu Desil 1 hingga Desil 5. KPM Desil 6, 7, 8, dan 9 dipastikan tidak akan menerima bantuan ini.
2. Memiliki Komponen Keluarga yang Layak
Khusus untuk PKH, KPM wajib memiliki komponen yang memenuhi syarat di dalam keluarganya.
Komponen Wajib: Balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), lansia, atau penyandang disabilitas berat. KPM yang tidak memiliki komponen ini tidak berhak menerima bantuan PKH.
Kemensos akan terus memperbarui data kelayakan peneirma bansos di tahun 2026 ini.
Di beberapa daerah, tim Dinas Sosial atau Kemensos akan melakukan survei ke rumah untuk memverifikasi ulang harta dan kondisi ekonomi KPM, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, binatang ternak, sawah, atau ladang.
Graduasi Mandiri: Perlu diperhatikan, di beberapa daerah (terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur), KPM yang telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun didorong untuk melakukan graduasi mandiri (mengundurkan diri) agar kuota bisa digantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak.
Pemerintah akan melakukan pembersihan data secara ketat. Masyarakat yang termasuk dalam kriteria berikut dipastikan tidak akan cair lagi bantuan PKH dan BPNT-nya di tahun 2026:
1. Pekerja Formal Berpenghasilan Tinggi
Berpenghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kota).
2. Aparatur Negara dan PensiunanPekerja/pensiunan ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.