RADAR BOGOR - Berdasarkan data terkini hingga Jumat (2/1/2026), terdapat informasi nasib Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT) tahap 4.
KPM yang belum menerima bansos PKH BPNT alokasi akhir tahun 2025 dan sudah berstatus surat perintah membayar (SPM) atau berhasil cek rekening namun belum cair, ada peluang menerima pencairan susulan di Januari 2026.
Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, bantuan yang sudah berstatus SPM atau standing instruction (SI), namun melewati batas akhir Desember, tetap punya peluang cair.
Bansos ini tetap memiliki kemungkinan dicairkan pada Januari 2026 karena adanya kendala teknis perbankan atau proses termin penyaluran yang belum tuntas hingga tutup tahun anggaran.
Kemudian, status Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) akan menjadi acuan.
Jika status di SIKS NG sudah menunjukkan berhasil cek rekening atau SPM, artinya data KPM sudah valid dan sudah disetujui untuk dibayarkan.
Sehingga KPM hanya tinggal menunggu proses pemindahan dana dari kas negara ke bank penyalur himbara hingga muncul status SI.
Status SI bermakna bank-bank penyalur sedang dalam proses transfering dari rekening bank ke masing-masing rekening KPM.
Kemudian yang ketiga, risiko batas waktu pencairan di tanggal 31 Desember 2025.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pencairan anggaran 2025 pada tanggal 30 sampai 31 Desember 2025 secara administratif.
Bagi KPM yang sudah berstatus SPM biasanya tetap akan disalurkan pada awal tahun baru sebagai bentuk penyelesaian tunggakan penyaluran tahap akhir.
Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan KPM adalah mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala.
Kemudian KPM hubungi pendamping PKH setempat untuk mengkonsultasikan status terbaru yang muncul di SIKS NG, untuk memastikan tidak ada kendala exclude atau pembekuan rekening.
Editor : Siti Dewi Yanti