RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat tata kelola penyaluran bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bansos PKH BPNT tepat sasaran, transparan, dan berbasis data terbaru hasil verifikasi nasional.
Perubahan ini menjadi perhatian serius bagi jutaan KPM bansos PKH BPNT, terutama di tengah proses pencairan tahap akhir 2025 dan persiapan tahap 1 tahun anggaran 2026.
Anggaran Jumbo, Jutaan KPM Jadi Sasaran
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, pada tahun anggaran 2026, Kemensos mengalokasikan anggaran besar untuk perlindungan sosial, di antaranya:
• Program Sembako/BPNT sebesar Rp43,86 triliun untuk lebih dari 18,2 juta KPM
• PKH sebesar Rp8,7 triliun untuk 10 juta KPM
• Bantuan yatim piatu Rp200 ribu per bulan untuk 294 ribu penerima
• Permakanan lansia terlantar usia 75+ untuk 136 ribu penerima
• Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN senilai Rp48 triliun
Seluruh bantuan disalurkan secara cash transfer langsung ke rekening penerima, tanpa perantara.
BPS Jadi Penentu Utama Data Penerima
Mulai 2026, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial sepenuhnya mengacu pada pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Verifikasi dilakukan:
• Setiap 3 bulan sekali
• Menyesuaikan tahapan penyaluran triwulanan
• Data terbaru inilah yang menjadi dasar utama penentuan penerima bansos pada triwulan berikutnya.
Kemensos menetapkan dua jalur pemutakhiran data bansos:
1. Jalur Formal
• RT/RW
• Musyawarah Desa/Kelurahan
• Pendamping PKH
• Dinas Sosial dan BPS
• Penetapan kepala daerah
2. Jalur Partisipasi
• Usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos
• Diverifikasi pendamping PKH
• Dibahas di Musdes/Muskel
• Diproses bersama BPS dan Dinsos
Dengan skema ini, masyarakat diberi ruang aktif untuk mengoreksi data apabila merasa layak namun belum terdaftar.
Hanya Desil 1–4 yang Berhak Terima Bantuan
Berdasarkan kebijakan terbaru, penerima PKH dan BPNT wajib masuk dalam 40% penduduk termiskin nasional, yakni desil 1 sampai desil 4.
Konsekuensinya:
• KPM lama bisa digantikan jika keluar dari kriteria
• Pengganti diambil dari desil 1–2 prioritas
• Data hasil ground check menjadi penentu utama
Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan keadilan sosial dan menghindari bantuan salah sasaran.
Pesan Penting untuk KPM
Menghadapi perubahan besar ini, KPM diimbau:
• Aktif memantau status bansos di aplikasi Cek Bansos
• Menjaga keakuratan data kependudukan
• Berkoordinasi dengan pendamping PKH dan aparat desa
Dengan pemutakhiran data yang berkelanjutan, pemerintah berharap penyaluran PKH dan BPNT 2026 berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga