Ilustrasi KPM bantuan sosial (bansos)
RADAR BOGOR - Tahun 2026 diawali dengan kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dan masyarakat luas.
Pemerintah telah mengabarkan terkait kelanjutan lima program bansos utama yang diprediksi akan dipercepat pencairannya.
Mengingat bulan suci Ramadan sudah dimulai pada Februari, yang tentunya memerlukan dukungan ekstra bagi keluarga kurang mampu penerima bansos.
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut adalah rincian lima program bansos yang siap dicairkan kembali di awal tahun 2026:
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan Tahap 1/2026: PKH Tahap 1 (alokasi Januari, Februari, Maret) dipastikan lanjut.
Mekanisme: Cair triwulanan (3 bulan sekali) melalui Kartu KKS Merah Putih Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.
Percepatan: Proses pencairan diprediksi akan dipercepat menjelang Idul Fitri 2026 yang jatuh pada bulan Maret.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT Sembako)
Kelanjutan: Program sembako BPNT terus berlanjut di tahun 2026.
Tujuan: Membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Mekanisme: Tetap dicairkan setiap 3 bulan sekali.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP tidak hanya berlanjut, tetapi juga mengalami perluasan signifikan di tahun 2026:
Perluasan Sasaran: Penyaluran diperluas hingga menjangkau siswa TK atau PAUD sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun (sekitar 888.000 murid, Rp450.000 per tahun).
Jadwal Termin Pencairan 2026:
Termin 1: Februari – April
Termin 2: Mei – September
Termin 3: Oktober – Desember
Nominal Bantuan (Contoh Tahunan):
SD: Rp450.000 (Kelas 2 s.d. 5)
SMP: Rp750.000
SMA: Rp1.800.000
Tindakan KPM: Anak sekolah KPM PKH/BPNT yang sudah masuk SK nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening siap menerima dana kembali.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Prioritas: BLT Dana Desa tetap menjadi prioritas untuk warga miskin ekstrem.
Mekanisme: Besaran umumnya Rp300.000 per bulan.
Jadwal pencairan (bulanan, dua bulan, atau triwulan) disesuaikan oleh kebijakan desa setempat melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Catatan Penting: Penerima PKH dan BPNT umumnya tidak menerima BLT Dana Desa.
5. Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
Manfaat: Pemerintah tetap menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan.
KPM KIS Gratis: Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang gratis dari pemerintah dipastikan pembayaran iurannya akan terus ditanggung, menjamin akses kesehatan publik tidak terhambat.***
Editor : Asep Suhendar