RADAR BOGOR - Bagi KPM yang hingga akhir Desember 2025 mendapati status pencairan sudah berada pada tahap lanjutan seperti berhasil cek rekening atau telah terbit Surat Perintah Membayar, tetapi saldo belum masuk ke Kartu KKS, kondisi tersebut umumnya dipengaruhi oleh faktor teknis.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, proses penyaluran bantuan di penghujung tahun sering kali berbenturan dengan penutupan tahun anggaran, sistem perbankan, maupun antrean termin pencairan yang belum sepenuhnya tuntas.
Dalam banyak kasus, bantuan yang secara administrasi sudah disetujui tetap akan disalurkan sebagai penyelesaian tunggakan pada awal Januari 2026, khususnya pada minggu pertama hingga minggu kedua.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk tetap melakukan pengecekan saldo secara berkala dan memastikan status kepesertaan tidak mengalami pembekuan atau pengecualian dengan berkoordinasi bersama pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Perkiraan Alur Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Memasuki tahun anggaran 2026, proses penyaluran bantuan kembali dimulai dari tahap verifikasi dan pemutakhiran data.
Pada awal Januari, pemerintah daerah melakukan pengecekan kelayakan KPM melalui sistem terpadu, memastikan bahwa data penerima masih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
Setelah proses tersebut rampung, tahapan berikutnya berlanjut pada pengecekan rekening dan penerbitan dokumen pencairan dana yang biasanya berlangsung pada paruh kedua Januari.
Penyaluran bantuan ke rekening KKS milik KPM diperkirakan mulai berjalan secara bertahap pada Februari hingga Maret, mengikuti kesiapan administrasi dan sistem perbankan penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Perubahan Mekanisme Validasi Data Mulai Tahun 2026
Tahun 2026 juga menandai penguatan mekanisme validasi data penerima bantuan sosial. Proses verifikasi kini dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik setiap tiga bulan sekali.
Hasil pemutakhiran data pada satu periode triwulan akan menjadi dasar utama penyaluran bantuan pada triwulan berikutnya.
Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yaitu rumah tangga pada Desil 1 hingga Desil 4 atau 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Selain itu, diterapkan pula skema pengisian kuota apabila jumlah penerima belum terpenuhi, baik pada program PKH maupun program Sembako, dengan memprioritaskan kelompok desil terbawah serta usulan resmi dari pemerintah daerah.
Gambaran Anggaran Bantuan Sosial (Bansos)
Dari sisi anggaran, alokasi dana bantuan sosial masih menjadi salah satu pilar utama perlindungan sosial.
Program Sembako memiliki pagu terbesar dengan nilai puluhan triliun rupiah yang ditujukan untuk belasan juta KPM.
Program PKH juga tetap berjalan dengan sasaran jutaan keluarga penerima di seluruh Indonesia.
Selain dua program utama tersebut, terdapat pula bantuan khusus seperti santunan bagi anak yatim piatu serta program permakanan bagi lansia, yang dirancang untuk menjangkau kelompok rentan dengan kebutuhan khusus secara lebih terfokus.***
Editor : Eli Kustiyawati