Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status KPM Berubah Sehingga Bansos PKH BPNT Tidak Cair, Simak Penjelasan Lengkap Evaluasi Per Triwulan dan Burekol

Ira Yulia Erfina • Jumat, 2 Januari 2026 | 20:30 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mempertanyakan alasan mengapa bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak cair, padahal sebelumnya tercatat sebagai penerima. 

Kondisi ini bukan tanpa sebab, karena pemerintah saat ini menerapkan mekanisme penyaluran dan verifikasi data yang jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Perubahan kebijakan ini bertujuan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang masih memenuhi kriteria.

Evaluasi Penyaluran Bantuan Dilakukan Per Triwulan

Dilansir dari kanal Arfan Saputra Channel, penyaluran PKH dan BPNT kini tidak lagi bersifat tahunan, melainkan dievaluasi setiap tiga bulan atau per triwulan. 

Artinya, status kepesertaan KPM dapat berubah sewaktu-waktu tergantung hasil pemutakhiran dan verifikasi data terbaru.

Seorang penerima yang dinyatakan layak pada triwulan pertama belum tentu otomatis menerima bantuan pada triwulan berikutnya.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan perubahan kondisi ekonomi, pekerjaan, atau data kependudukan, maka status penerimaan bisa dihentikan sementara atau bahkan dicoret.

Keterlibatan Masyarakat Melalui Fitur Usul dan Sanggah

Pemerintah kini melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pendataan bansos melalui fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat dapat mengusulkan diri sendiri atau warga lain yang dianggap layak menerima bantuan, sekaligus menyanggah penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Perubahan Besar Bansos PKH dan BPNT 2026: Pencairan Tahap 1 Dipercepat, Data Disaring Ketat, Penerima Lama Dievaluasi

Setiap usulan dan sanggahan tidak langsung diterima, melainkan diverifikasi secara berlapis oleh pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik.

Tingginya jumlah laporan dari masyarakat membuat data penerima menjadi sangat dinamis dan berpotensi memengaruhi status pencairan PKH dan BPNT.

Peralihan Basis Data dari DTKS ke DTSEN

Sesuai kebijakan terbaru, pemerintah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai satu-satunya acuan, melainkan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data ini dirancang lebih mutakhir dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dengan sistem ini, penyesuaian data penerima dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga KPM yang sebelumnya terdaftar bisa saja tidak lagi masuk sasaran jika dianggap sudah mampu atau tidak memenuhi indikator kemiskinan.

Kendala Administrasi Akibat Pembukaan Rekening Kolektif

Perubahan daftar penerima setiap triwulan menimbulkan tantangan administratif, khususnya dalam proses pembukaan rekening kolektif atau Burekol.

Setiap penerima baru wajib memiliki rekening dan kartu bantuan, sementara proses penerbitannya membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara massal dan terkoordinasi dengan bank penyalur.

Kondisi inilah yang sering membuat pencairan bantuan terkesan terlambat atau belum masuk ke rekening KPM meskipun status sudah dinyatakan layak.

Sinkronisasi Data Lintas Instansi Semakin Ketat

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah memperketat sinkronisasi data penerima dengan berbagai basis data lain.

Baca Juga: Kabar Gembira: KPM BLTS Kesra Rp900.000 Punya Kesempatan Melangkah Menjadi Penerima Manfaat Bansos PKH di Tahun 2026

Data kependudukan, data kematian, kepesertaan BPJS, kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan tanah dan bangunan, hingga daya listrik rumah tangga menjadi bahan pertimbangan.

Bahkan, data pekerjaan dan status kepegawaian juga ikut dicocokkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya penerima tercatat memiliki aset atau penghasilan di atas ketentuan, maka bantuan PKH dan BPNT dapat dihentikan.

Evaluasi Khusus Bagi Penerima Jangka Panjang

KPM yang telah menerima bantuan sosial dalam jangka waktu sangat lama, seperti lebih dari 10 hingga 15 tahun, kini menjadi perhatian khusus.

Pemerintah menilai perlunya evaluasi mendalam untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih layak menerima bantuan atau seharusnya sudah mandiri secara ekonomi.

Dalam proses ini, dilakukan pula pemantauan kewajaran transaksi keuangan guna mendeteksi potensi penyalahgunaan bantuan, termasuk indikasi penggunaan dana untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan seperti game online terlarang.***

 

Sumber: Youtube Arfan Saputra Channel (Https://youtu.be/_QdGLU6xgRM?si=MsrXRuFTVR0Rzl9_)

Caption Foto: Ilustrasi Penyaluran Bansos (Instagram @pemdespuspasari)

Penulis: Ira Yulia Erfina

Bansos PKH dan BPNT tak cair karena evaluasi triwulan, verifikasi data ketat, peralihan DTSEN, serta sinkronisasi lintas instansi.

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #pkh