RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, pemerintah memastikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan subsidi strategis tetap berlanjut.
Seluruh program diarahkan kepada keluarga yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Berikut adalah daftar bansosyang dipastikan tetap cair pada tahun 2026 beserta penjelasan setiap programnya melansir dari kanal Pendamping Sosial.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
Program Keluarga Harapan tetap menjadi bansos utama yang berlanjut pada tahun 2026 dengan kuota sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia.
Sasaran PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam DTSEN Desil 1 hingga Desil 4.
Besaran bantuan PKH tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan komponen keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, sehingga bantuan dapat menjawab kebutuhan dasar setiap keluarga.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2026
BPNT dipastikan tetap disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat.
Pola pencairannya dapat dilakukan secara rapel per dua bulan atau tiga bulan, menyesuaikan kebijakan penyaluran.
Jumlah penerima BPNT pada tahun 2026 mencapai sekitar 18,3 juta KPM yang berasal dari DTSEN Desil 1 sampai Desil 5, sehingga menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah dan PIP Kuliah
Program Indonesia Pintar tetap berlanjut untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK serta mahasiswa melalui PIP Kuliah. Pada tahun 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang TK atau PAUD sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan usia dini.
Untuk anak TK atau PAUD, bantuan yang disiapkan sebesar Rp400.000. Orang tua yang sudah terdaftar dalam DTSEN sangat dianjurkan segera melapor ke pihak sekolah agar anak dapat diusulkan sebagai penerima.
4. PBI JKN atau BPJS Kesehatan Gratis
Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat tidak mampu tetap dilanjutkan pada tahun 2026.
Melalui skema PBI JKN, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sehingga penerima dapat berobat secara gratis menggunakan Kartu Indonesia Sehat.
5. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram
Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan masih termasuk dalam program perlindungan sosial tahun 2026.
Bantuan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan keluarga penerima di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Meski petunjuk teknis penyaluran masih menunggu ketetapan lanjutan, kebijakan dasarnya memastikan bantuan pangan ini tetap dilanjutkan.
6. Bantuan Atensi untuk Lansia, Disabilitas, dan Yatim Piatu
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial atau Bantuan Atensi terus diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu.
Bentuk bantuannya meliputi permakanan, alat bantu seperti kursi roda, hingga bantuan tunai bagi anak yatim piatu yang masih di bawah umur.
7. Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional)
Program PENA dilanjutkan sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima bansos.
Sasaran utamanya adalah KPM PKH atau BPNT yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu lama.
Melalui program ini, peserta mendapatkan pelatihan usaha, pendampingan pengelolaan keuangan, serta dukungan modal agar mampu mengembangkan usaha dan perlahan keluar dari ketergantungan bantuan sosial.
8. Subsidi Energi Tahun 2026
Subsidi energi yang mencakup BBM, listrik, dan gas LPG 3 kilogram tetap disediakan pada tahun 2026.
Mekanisme penyalurannya diperkirakan masih mengikuti pola sebelumnya, seperti tarif listrik bersubsidi dan pengendalian harga LPG 3 kg.
9. Subsidi BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Selain PBI JKN, pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Melalui skema ini, sebagian beban iuran atau biaya layanan ditanggung pemerintah sehingga masyarakat berpenghasilan terbatas tetap dapat mempertahankan kepesertaan jaminan kesehatan.
10. Bantuan Tunai Bersifat Kondisional
Bantuan tunai yang bersifat insidentil, seperti bantuan akibat kondisi tertentu atau tekanan ekonomi, tidak menjadi program reguler tahun 2026.
Namun demikian, peluang adanya bantuan tambahan tetap terbuka apabila kondisi ekonomi nasional memerlukan penguatan perlindungan sosial melalui kebijakan penebalan bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati