RADAR BOGOR - Tahun 2026 menjadi periode penting bagi masyarakat penerima bantuan sosial atau bansos.
Pemerintah memastikan sejumlah program perlindungan sosial tetap berlanjut guna menjaga daya beli serta kesejahteraan kelompok rentan.
Berbagai jenis bansos reguler maupun subsidi masih dialokasikan, dengan sasaran utama masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Berikut ini daftar bansos yang dipastikan masih cair dan berlaku pada tahun 2026, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan tetap berlanjut pada tahun 2026 dengan kuota sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Sasaran penerima difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam DTSN Desil 1 hingga Desil 4.
Besaran bantuan PKH tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan komponen dalam keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap KPM dapat berbeda.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau bantuan sembako tetap disalurkan pada tahun 2026 dengan kuota 18,3 juta KPM. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap penerima.
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, maka total bantuan sebesar Rp400.000, sedangkan penyaluran tiga bulan sekali mencapai Rp600.000. Penerima BPNT berasal dari DTSN Desil 1 sampai Desil 5.
Baca Juga: Bikin KPM Sumringah, Inilah Daftar 8 Bansos dan Subsidi yang Mulai Cair Sejak Awal Januari 2026
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar mengalami perluasan pada tahun 2026. Selain PIP Sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, serta PIP Kuliah bagi mahasiswa, pemerintah juga memperluas bantuan hingga jenjang PAUD atau TK.
Anak usia dini yang memenuhi kriteria berpotensi menerima bantuan sebesar Rp400.000.
Keluarga yang sudah terdata dalam DTSN atau menjadi penerima PKH dan BPNT dianjurkan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk proses pengusulan.
4. PBI JKN (BPJS Kesehatan Gratis)
Bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tetap dilanjutkan.
Peserta PBI JKN dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.
Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang sering tidak disadari oleh masyarakat, padahal manfaatnya sangat besar dan akan terus dilanjutkan pada tahun 2026.
5. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan dipastikan masih berlanjut pada tahun 2026.
Namun, mekanisme penyaluran dan jadwal distribusi secara rinci masih menunggu kebijakan resmi pemerintah.
6. Bantuan Sosial Atensi
Program Atensi mencakup berbagai kelompok rentan, antara lain:
• Penyandang disabilitas
• Lansia
• Anak yatim dan piatu
Bentuk bantuannya dapat berupa bantuan tunai, permakanan, hingga bantuan alat pendukung aktivitas seperti kursi roda.
Program ini tetap dilanjutkan sebagai bagian dari perlindungan sosial khusus.
7. Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Program PENA merupakan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi penerima PKH dan BPNT yang telah lama menjadi peserta, umumnya lebih dari lima tahun. Bantuan ini berupa:
• Pelatihan usaha
• Edukasi pengelolaan keuangan
• Bantuan modal usaha
Tujuannya adalah mendorong kemandirian ekonomi KPM secara berkelanjutan.
8. Subsidi Energi (BBM, Listrik, dan LPG)
Subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG masih dianggarkan pada tahun 2026.
Meski rincian teknis belum diumumkan, pola subsidi diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk diskon listrik dan subsidi LPG 3 kg.
9. Subsidi BPJS Kesehatan Non-PBI
Selain PBI JKN, pemerintah juga mengalokasikan subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri tertentu.
Bentuknya berupa potongan atau bantuan pembayaran iuran, dan tetap tersedia pada tahun 2026.
Bantuan Sosial yang Tidak Berlanjut
Beberapa bantuan bersifat kondisional dan tidak dilanjutkan secara reguler, seperti:
• BLT Skema Kesejahteraan (SKesra)
• Bantuan penebalan BPNT
• Penebalan bantuan beras dan minyak goreng
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang adanya bantuan tambahan dengan skema dan nama baru, menyesuaikan kondisi ekonomi dan sosial nasional.
Kesimpulan
Pada tahun 2026, pemerintah tetap menjaga kesinambungan program bantuan sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.
Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan sosialnya tercatat dengan benar dalam DTSN agar berpeluang menerima bantuan sesuai kriteria yang ditetapkan.***
Editor : Eli Kustiyawati