RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT, informasi terkait tahap akhir 2025 dan prediksi awal tahun 2026 menjadi sangat penting.
Meski beberapa KPM bansos PKH BPNT telah memiliki status “Berhasil Cek Rekening” atau Surat Perintah Membayar (SPM) di aplikasi SIKS-NG, saldo belum masuk ke rekening hingga tutup tahun anggaran, memicu kebingungan dan kekhawatiran.
Dikutip dari kanal Klik Bansos, penyebab utama keterlambatan bansos PKH BPNT ini biasanya bersumber dari kendala teknis perbankan dan proses termin penyaluran yang belum tuntas.
Pemerintah memastikan, meski batas administratif berakhir 31 Desember, dana yang telah berstatus SPM tetap akan disalurkan pada minggu pertama atau kedua Januari 2026 sebagai penyelesaian tunggakan.
KPM disarankan untuk mengecek saldo KKS secara berkala serta menghubungi pendamping PKH setempat guna memastikan tidak ada pembekuan rekening atau status “exclude” yang menghalangi pencairan.
Memasuki tahun anggaran baru, prediksi jadwal pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2026 juga mulai dibuka.
Pemerintah daerah melalui SIKS-NG akan memulai proses verifikasi kelayakan KPM pada minggu pertama hingga kedua Januari.
Selanjutnya, pada minggu ketiga hingga keempat Januari, akan dilakukan cek rekening dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penyaluran dana secara bertahap diperkirakan berlangsung antara Februari hingga Maret, ditransfer langsung ke KKS di berbagai bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Jadwal ini penting diketahui KPM agar dapat menyesuaikan pengelolaan keuangan rumah tangga di awal tahun.
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga menetapkan peraturan baru yang signifikan terkait mekanisme validasi data.
Mulai 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) akan berperan aktif dalam memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan setiap triwulan.
Hasil verifikasi BPS akan menjadi dasar penyaluran bansos pada triwulan berikutnya. Fokus utama tetap pada 40 persen penduduk termiskin, yaitu Desil 1 hingga Desil 4.
Jika kuota PKH 10 juta KPM belum terpenuhi, pemerintah akan mengisi kekosongan melalui penerima Sembako non-PKH yang berada di prioritas Desil 1 dan 2.
Begitu pula, jika kuota 18,6 juta KPM Sembako belum terpenuhi, penerima PKH non-Sembako atau usulan dari pemerintah daerah dapat dijadikan alternatif pengisian kuota.
Mekanisme ini bertujuan memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran, mengurangi ketimpangan, dan meminimalkan penerima fiktif.
Dalam hal anggaran, Kemensos menyiapkan pagu yang cukup besar untuk memastikan keberlanjutan program bansos.
Untuk Sembako, dialokasikan Rp43,8 triliun guna menjangkau 18,2 juta KPM. Sementara itu, PKH mendapatkan pagu Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM.
Bantuan tambahan juga diberikan untuk anak yatim piatu, mencapai 294.000 penerima dengan nilai Rp200.000 per bulan, serta program permakanan lansia bagi 136.000 penerima dengan total anggaran Rp489 miliar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga