RADAR BOGOR - Sinyal kuat datang dari pemerintah terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Kedepannya, latar belakang pendidikan atau ijazah bukan lagi satu-satunya penentu kelulusan.
Mengacu pada tren seleksi ASN 2024, faktor pengalaman kerja dan kompetensi nyata kini menempati posisi yang sangat krusial bagi para pelamar seleksi CPNS, bikan hanya ijazah.
Aturan baru soal ijazah tidak lagi poin utama dalam seleksi CPNS ini berpijak pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum utama dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk jalur CPNS maupun PPPK.
Aturan ini diprediksi kuat akan tetap menjadi rujukan utama dalam menyusun regulasi seleksi di tahun 2026.
Secara spesifik, Pasal 24 dalam aturan tersebut menggarisbawahi beberapa poin penting terkait rekam jejak pelamar, di antaranya:
· Integritas Seleksi: Pelamar dipastikan bersih dari catatan pelanggaran pada seleksi-seleksi sebelumnya.
· Status Kepegawaian: Tidak sedang dalam status lulus seleksi ASN yang tengah menunggu penetapan NIP.
· Relevansi Pengalaman: Pelamar (terutama jalur PPPK) wajib memiliki pengalaman kerja yang sejalan dengan bidang tugas jabatan yang dituju.
· Syarat bagi PPPK: Bagi pegawai PPPK yang ingin melamar CPNS atau posisi PPPK lain, wajib telah menjalani masa kontrak minimal satu tahun dan mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.
Mengingat rincian teknis mengenai pengalaman kerja akan ditetapkan langsung oleh Menteri PANRB sesuai kebutuhan instansi, para calon pelamar diimbau untuk tidak hanya mengandalkan gelar akademik.
Memperkaya diri dengan sertifikasi keahlian, pengalaman kerja yang relevan, serta penguasaan kompetensi sejak dini menjadi langkah strategis untuk memenangkan persaingan di CPNS 2026.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga