RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data besar-besaran terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Berdasarkan informasi terbaru dari kanal YouTube Nita's TV, terdapat kriteria ketat Kemensos yang menyebabkan nama KPM akan dihapus secara otomatis dari daftar penerima bansos.
Agar bansos KPM dari Kemensos Anda tetap lancar, pastikan Anda tidak termasuk dalam ciri-ciri pemilik KK dan KTP berikut ini:
1. Masih Menggunakan KTP Non-Elektronik
Pemerintah kini mewajibkan penggunaan e-KTP sepenuhnya. Jika KTP Anda masih model lama atau belum teregistrasi secara elektronik, nama Anda akan tereliminasi.
Hal ini dikarenakan sistem verifikasi Kemensos kini dilakukan secara online dan terintegrasi.
2. Data Identitas Tidak Sinkron
Banyak bantuan terhambat karena perbedaan data. Pastikan nama, NIK, dan alamat yang tertera di Dukcapil sama persis dengan data di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Perbedaan satu huruf saja pada nama bisa membuat bantuan Anda gagal cair.
3. Memiliki Anggota Keluarga dengan Profesi Terlarang
Bansos hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang bekerja sebagai ASN (PNS/PPPK), TNI, Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD, maka seluruh anggota keluarga tersebut otomatis dianggap tidak layak menerima bansos.
4. Pindah Domisili Tanpa Melapor
Bagi KPM yang pindah alamat, misalnya dari satu kabupaten ke kabupaten lain, wajib melakukan pembaruan data.
Jika Anda pindah tanpa melapor, hak bantuan Anda di wilayah sebelumnya akan otomatis dihapus oleh sistem.
5. Tingkat Kesejahteraan di Atas Desil 4
Pemerintah memprioritaskan bansos untuk masyarakat yang berada di kategori Desil 1 hingga Desil 4 (sangat miskin hingga rentan miskin).
Jika setelah diverifikasi status ekonomi Anda naik ke Desil 5 atau lebih, maka bantuan akan dicabut.
Sebagai langkah antisipasi, segera lakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika Anda menemukan ketidaksesuaian data, jangan menunda untuk berkonsultasi dengan Pendamping Sosial atau petugas Dinas Sosial di wilayah Anda.
Pastikan data Anda tetap valid dan mutakhir agar hak bantuan Anda di tahun 2026 ini tetap terjaga dan tersalurkan dengan tepat sasaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga