RADAR BOGOR - Beredar kabar viral di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengatakan status "tidak", berarti bansos tidak bisa tercairkan kembali.
Informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan, Kemensos melakukan penutupan buku anggaran setiap awal bulan Januari atau awal tahun penyaluran.
Pada 31 Desember 2025 merupakan penutupan buku anggaran tahun 2025 untuk pencairan bansos tahap keempat sekaligus awal pembukaan data anggaran tahun 2026.
Diketahui, bulan Januari merupakan awal untuk pembukaan data anggaran baru di tahun 2026 untuk segala jenis bansos yang akan diberikan kepada KPM di seluruh Indonesia.
Sehingga, dalam masa transisi tersebut, sistem sedang memproses SK penetapan penerima bansos yang baru sehingga status penerima untuk sementara dinonaktifkan menjadi "tidak".
Jika data penerima bansos sudah diperbaharui oleh Kemensos, KPM yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos akan terupdate kembali dengan sendirinya.
Termasuk, status jenis bantuan dari pemerintah yang terdaftar di aplikasi cek bansos.
Kemudian, proses migrasi data juga sangat berpengaruh terhadap desil KPM.
Walau begitu, data KPM bansos tidak terhapus, karena di awal tahun merupakan pembukaan data baru bagi keseluruhan penerima bansos dari pemerintah.
Oleh karenanya, KPM tidak perlu khawatir bansos hangus karena penerima manfaat masih bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan di tahun 2026.
Sementara itu, salah satu ciri-ciri penerima bansos di tahun 2026 adalah KPM termasuk dalam desil 1 hingga 5, yang dianggap layak menerima bantuan dari pemerintah.
Penentuan desil bisa dilihat dengan melakukan pengecekan di cek bansos berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, update terbaru soal pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di SIKS NG menyebutkan, status berubah dari surat perintah membayar (SPM) menjadi standing instruction (SI).
Artinya, KPM akan segera menerima pencairan bansos dalam waktu dekat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Pos Indonesia.
Editor : Siti Dewi Yanti