Kabar Bahagia Awal Tahun 2026: Tiga Bansos Tunai Mulai Cair dan Aturan Wajib E-KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi KPM menerima bansos dari pemerintah
RADAR BOGOR - Awal tahun 2026 membawa kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dimulainya pencairan beberapa program bantuan sosial (bansos) tunai.
Bersamaan dengan itu, terdapat regulasi penting dari pemerintah terkait pembelian gas LPG 3 Kg yang harus diketahui seluruh masyarakat, terutama KPM bansos PKH dan BPNT.
Dilansir dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut adalah tiga jenis bansos tunai selain PKH dan BPNT yang dilaporkan mulai dicairkan dengan nominal yang berbeda-beda:
Target: Bantuan tunai khusus yang dikategorikan sebagai bantuan inflasi.
Penerima Prioritas: Hanya diberikan kepada dua kategori rentan, yaitu Penyandang Disabilitas dan Lansia yang sudah terdaftar atau melalui survei kelayakan oleh dinas terkait.
Pemerintah mulai menerapkan regulasi ketat terkait pembelian gas LPG 3 Kg (gas melon) yang bersubsidi. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan subsidi tepat sasaran.
Pemerintah memprioritaskan penyaluran LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
KPM PKH dan BPNT: Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT sudah tergolong sebagai prioritas utama dan legal untuk menerima subsidi ini.
Pembelian Jumlah Besar: Jika pembelian melebihi batas yang ditetapkan, pembeli wajib membuat surat pernyataan kepada agen yang disaksikan oleh dinas terkait.
Fokus Golongan Rentan: Ada wacana untuk memprioritaskan bantuan sosial secara intensif kepada tiga golongan: Disabilitas, Lansia, dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
KPM berharap komponen PKH lainnya seperti Ibu Hamil, Balita, dan Pendidikan tetap dipertahankan dalam penyaluran bansos di tahap selanjutnya.***