Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Bahagia Awal Tahun 2026: Tiga Bansos Tunai Mulai Cair dan Aturan Wajib E-KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi KPM menerima bansos dari pemerintah
Ilustrasi KPM menerima bansos dari pemerintah

RADAR BOGOR - Awal tahun 2026 membawa kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dimulainya pencairan beberapa program bantuan sosial (bansos) tunai. 

Bersamaan dengan itu, terdapat regulasi penting dari pemerintah terkait pembelian gas LPG 3 Kg yang harus diketahui seluruh masyarakat, terutama KPM bansos PKH dan BPNT.
 
Dilansir dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut adalah tiga jenis bansos tunai selain PKH dan BPNT yang dilaporkan mulai dicairkan dengan nominal yang berbeda-beda:
 
Baca Juga: Saldo Bansos Susulan Awal Januari 2026 Mulai Cair di KKS, KPM Diminta Cek Secara Rutin, Pencairan Bansos Tahap 1 Diprediksi Bulan Maret
 
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
 
Nominal: Bantuan tunai ini bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
 
Target: Mendukung biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
 
Rincian Nominal (Contoh):
 
SD: Rp450.000
 
SMP: Rp750.000
 
SMA/SMK: Rp1.000.000 (Nominal Tahunan)
 
Baca Juga: Libur Nataru, Okupansi Hotel di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor Bisa Tembus Segini
 
Catatan: Nominal akan disalurkan sesuai komponen dan jenjang anak sekolah KPM.
 
2. BLT Dana Desa (Bantuan Miskin Ekstrem)
 
Nominal: Total Rp900.000 (tergantung kebijakan desa, umumnya Rp300.000/bulan untuk 3 bulan).
 
Target: Penyaluran Bansos tunai untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di pedesaan.
 
Alokasi Anggaran: Dana bersumber dari 25% anggaran Dana Desa.
Baca Juga: 7 Bansos Utama Dipercepat Pencairannya Jelang Ramadan 2026: PKH, BPNT, BLT Dana Desa, Cek Selengkapnya
 
3. Bansos Inflasi Tahap Kedua (Rp600.000)
 
Nominal: Rp600.000
 
Target: Bantuan tunai khusus yang dikategorikan sebagai bantuan inflasi.
 
Penerima Prioritas: Hanya diberikan kepada dua kategori rentan, yaitu Penyandang Disabilitas dan Lansia yang sudah terdaftar atau melalui survei kelayakan oleh dinas terkait.
 
Pemerintah mulai menerapkan regulasi ketat terkait pembelian gas LPG 3 Kg (gas melon) yang bersubsidi. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan subsidi tepat sasaran.
 
Baca Juga: Tampilan Status SIKS NG Telah Berubah Dari SPM Menjadi SI, KPM Punya Kesempatan Bansos Cair di Tahap Selanjutnya
 
1. Wajib Tunjukkan E-KTP dan MyPertamina
 
Mulai 1 Januari 2026, pembelian LPG 3 Kg secara bertahap di berbagai wilayah akan:
 
Dibatasi: Jumlah pembelian akan dibatasi.
 
Wajib E-KTP: Pembeli harus menunjukkan E-KTP saat membeli.
 
Program MyPertamina: Sistem ini akan diintegrasikan dengan program MyPertamina, sama seperti pembelian BBM bersubsidi (mungkin memerlukan barcode).
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Masih Nyaman Jadi Duda, Ungkap Alasan Belum Menikah Lagi karena Ni Hyang
 
2. Prioritas Penerima
 
Pemerintah memprioritaskan penyaluran LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
 
KPM PKH dan BPNT: Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT sudah tergolong sebagai prioritas utama dan legal untuk menerima subsidi ini.
 
Pembelian Jumlah Besar: Jika pembelian melebihi batas yang ditetapkan, pembeli wajib membuat surat pernyataan kepada agen yang disaksikan oleh dinas terkait.
 
Baca Juga: Kabar Gembira KPM Penerima Bansos 2026, Saldo Rp400 Ribu Hingga Rp1,8 Juta Cair, Simak Juga Penjelasan Status ‘Ya’ Menjadi ‘Tidak’
 
3. Penegasan Pemerintah
 
Pemerintah menegaskan, LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi yang tidak boleh digunakan oleh keluarga menengah ke atas. 
 
Kebijakan NIK ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi hanya dinikmati oleh yang berhak.
 
Terdapat wacana dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai fokus penerima bantuan di masa mendatang.
 
Baca Juga: Waktunya Fandom K-Pop Berjuang! Voting Resmi Hanteo Music Awards 2025 Dibuka Mulai 5 Januari 2026, Simak Informasi Lengkapnya di Sini
 
Fokus Golongan Rentan: Ada wacana untuk memprioritaskan bantuan sosial secara intensif kepada tiga golongan: Disabilitas, Lansia, dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
 
KPM berharap komponen PKH lainnya seperti Ibu Hamil, Balita, dan Pendidikan tetap dipertahankan dalam penyaluran bansos di tahap selanjutnya.***
 
Editor : Asep Suhendar
#pip #kpm #bansos #blt dana desa