RADAR BOGOR - Awal tahun 2026 diwarnai kegelisahan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT.
Banyak masyarakat yang rutin mengecek bansos PKH BPNT melalui aplikasi Cek Bansos mendapati perubahan status yang mengejutkan.
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, program bantuan seperti PKH, BPNT atau BBNT, PBI JKN, hingga atensi yatim piatu tiba-tiba berubah menjadi “tidak”.
Perubahan ini langsung memicu kekhawatiran luas. Di berbagai grup media sosial, muncul spekulasi bahwa bantuan sosial telah dihentikan atau penerima dicoret permanen dari daftar. Namun, benarkah demikian?
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari sumber internal Kementerian Sosial serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), perubahan status tersebut bukanlah hal baru.
Setiap pergantian tahun anggaran, pemerintah memang melakukan proses penutupan dan pembukaan data penerima bantuan sosial.
Tanggal 31 Desember 2025 menandai berakhirnya buku anggaran tahun sebelumnya.
Sementara Januari 2026 menjadi fase awal pembukaan dan sinkronisasi data baru untuk seluruh program bansos nasional. Pada masa transisi inilah sistem melakukan penyesuaian besar-besaran.
Akibatnya, status kepesertaan KPM di aplikasi Cek Bansos sementara dinonaktifkan dan muncul keterangan “tidak”.
Pusdatin menegaskan bahwa status “tidak” tidak berarti bantuan sosial hangus atau penerima dihapus.
Sistem sedang memproses Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bansos tahun 2026.
Setelah proses validasi dan pemutakhiran data selesai, status KPM yang masih memenuhi syarat akan otomatis aktif kembali.
Proses ini melibatkan pemadanan data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, serta posisi desil kesejahteraan masing-masing keluarga.
Pada 2026, pemerintah masih menggunakan pendekatan desil untuk menentukan kelayakan penerima.
KPM yang berada di desil 1 hingga desil 5 dinyatakan masih layak menerima bantuan sosial, baik PKH maupun BBNT.
Masyarakat dapat memeriksa posisi desil mereka langsung melalui aplikasi Cek Bansos. Jika masih berada di rentang tersebut, maka peluang besar untuk kembali menerima bantuan tetap terbuka.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi dari tampilan sementara di aplikasi.
Proses transisi anggaran membutuhkan waktu, dan pembaruan status akan dilakukan secara bertahap.
KPM juga diminta tidak mudah percaya pada isu yang beredar di luar kanal resmi, terutama klaim bahwa status “tidak” berarti bantuan dihentikan permanen.
Perubahan status bansos di awal 2026 merupakan konsekuensi administratif dari pergantian tahun anggaran, bukan pencabutan bantuan.
Selama data kependudukan valid dan berada di desil layak, KPM masih berpeluang besar menerima bantuan sosial kembali setelah proses pemutakhiran selesai.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga