RADAR BOGOR - Salah satu syarat utama penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 yakni kepemilikan KTP elektronik. Identitas kependudukan saat ini sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital nasional sehingga KTP lama yang belum berbentuk elektronik tidak lagi terbaca dalam sistem verifikasi.
Kondisi ini menyebabkan bantuan tidak dapat diproses meskipun penerima sebelumnya tercatat aktif. Masyarakat yang masih menggunakan KTP lama sangat dianjurkan segera melakukan perekaman e-KTP di kantor Dukcapil agar tidak kehilangan hak bantuan. Kesamaan data antara Dukcapil dan DTKS menjadi faktor krusial dalam penyaluran bansos.
Dilansir dari kanal Nita’s Tv, perbedaan sekecil apa pun, seperti penulisan nama, tanggal lahir, atau nomor induk kependudukan, dapat membuat sistem menolak pencairan.
Sejumlah kasus bantuan tertunda bahkan dihentikan karena ketidaksinkronan ini, oleh karena itu, penerima disarankan aktif mengecek dan melaporkan perbedaan data melalui pendamping sosial atau pemerintah desa untuk segera diperbaiki.
Verifikasi ketidaklayakan terhadap data penerima terus dilakukan apabila seseorang terdeteksi memiliki status sebagai ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD, maka otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Perubahan status pekerjaan yang tidak dilaporkan juga dapat menyebabkan pencoretan sepihak dari sistem bantuan sosial (bansos).
Tidak Masuk Desil Kemiskinan Prioritas
Bantuan sosial (bansos) difokuskan kepada masyarakat yang berada dalam desil kemiskinan 1 hingga 4. Jika hasil pemutakhiran data menunjukkan seseorang berada pada desil 5 ke atas, yang berarti dianggap lebih mampu secara ekonomi, maka peluang menerima bantuan akan tertutup.
Status desil ini dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos, sehingga masyarakat dapat mengetahui posisi ekonominya dalam sistem penilaian pemerintah.
Perpindahan domisili antar kabupaten atau kota juga menjadi penyebab bantuan terhenti. Data bansos melekat pada wilayah administrasi tertentu, sehingga ketika penerima pindah alamat tanpa mengurus pemindahan data bansos, bantuan dari daerah asal otomatis tidak dapat dicairkan dan belum tentu langsung aktif di daerah tujuan.
Program Bansos Dilanjutkan 2026
Di tengah pengetatan data penerima sejumlah program bantuan utama tetap berjalan pada 2026. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih menjadi tulang punggung perlindungan sosial.
Selain itu, Program Indonesia Pintar untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu, BLT Dana Desa, serta beberapa bantuan lain juga tetap dialokasikan sesuai kebijakan anggaran dan hasil verifikasi terbaru.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang belum menerima PKH atau BPNT tahap akhir tahun 2025, bantuan tersebut tidak otomatis hangus meskipun tahun anggaran telah berganti.
Keterlambatan pencairan terjadi karena proses penyaluran yang masih berjalan dan penyesuaian data. Masyarakat diimbau tetap rutin mengecek saldo KKS.
Editor : Eka Rahmawati