Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perhatian KPM 2026! 5 Ciri KK atau KTP Berpotensi Dihapus dari Penerima Bansos, Cek Update PKH-BPNT Tahap 4

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 3 Januari 2026 | 16:19 WIB
Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos
Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos

RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat verifikasi data untuk memastikan bansos (bantuan sosial) benar-benar tepat sasaran.

Bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos lama, ada lima ciri-ciri pada KK dan KTP yang berpotensi menyebabkan nama penerima dihapus.
 
Dilansir dari kanal YouTube Nita's TV, pastikan data Anda tidak termasuk dalam kriteria di bawah ini agar bansos PKH, BPNT, dan program lainnya tetap cair sepanjang tahun 2026.
 
Kemensos melakukan verifikasi ketidaklayakan secara berkala. Berikut adalah ciri-ciri KPM yang rentan dikeluarkan dari daftar penerima bansos:
 
Baca Juga: Pajak Kendaraan di Jabar Tidak Naik, Tarif Angkutan Umum Diturunkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Dari Pajak Jalan Jadi Mulus
 
1. Belum Menggunakan KTP Elektronik (e-KTP)
 
Seluruh identitas KPM, termasuk KTP dan KK, wajib berbasis elektronik. 
 
Jika KTP Anda masih merupakan KTP lama dan belum diperbarui, bansos berpotensi terhambat atau dihentikan karena Kemensos kini melakukan verifikasi dan cut off data secara daring (online).
 
2. Identitas Data Berbeda (Dukcapil vs DTSE)
 
Wajib memastikan identitas (nama lengkap, tanggal lahir, dll) yang tercatat di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) harus sama persis dengan yang tercatat di DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). 
 
Perbedaan data (anomali) otomatis akan menghambat pencairan di tahun 2026.
 
Baca Juga: Status Bansos PKH, BPNT, hingga PBI JKN Tiba-Tiba Tidak di Awal 2026, Benarkah Bantuan Dihentikan Permanen? Ini Penjelasannya
 
3. Terdeteksi sebagai Pegawai Negara/BUMN/BUMD
 
KPM yang terdeteksi sebagai anggota TNI, Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara), atau pegawai BUMD/BUMN akan dihapus namanya karena dianggap tidak layak menerima bansos. Verifikasi ketidaklayakan ini dilakukan secara periodik.
 
4. Berada di Desil Di Atas Batas Kelayakan
 
KPM yang berada di Desil 5 (dan ke atas) memiliki kemungkinan sangat kecil untuk tetap menerima bansos PKH/BPNT. 
 
Kemensos memprioritaskan masyarakat miskin yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4.
 
Baca Juga: Penjelasan Kabar Viral Soal Bansos Tidak Bisa Cair Kembali, KPM Tak Perlu Khawatir Bantuan dari Pemerintah Hangus
 
5. Pindah Domisili dan Belum Memperbarui Data
 
KPM lama yang pindah domisili (misalnya dari Kabupaten A ke Kabupaten B), dan tidak memperbarui data KK/KTP secara resmi akan kehilangan haknya untuk mendapatkan bansos di wilayah sebelumnya. Pembaruan data sangat penting saat berpindah tempat tinggal.
 
Jika Anda menemukan perbedaan data atau perlu memperbarui domisili, segera konfirmasikan hal tersebut kepada Pendamping Sosial atau Dinas Sosial setempat untuk panduan pembaruan data.
 
Meskipun batas waktu pencairan tahun anggaran 2025 telah berakhir (31 Desember), KPM yang belum menerima PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober-Desember) tidak perlu khawatir dan panik.
 
Baca Juga: Saldo Bansos Susulan Awal Januari 2026 Mulai Cair di KKS, KPM Diminta Cek Secara Rutin, Pencairan Bansos Tahap 1 Diprediksi Bulan Maret
 
Bansos Tidak Hangus: Dana bantuan yang belum tersalurkan tidak hangus. Keterlambatan ini disebabkan oleh penutupan buku anggaran dan proses transisi data ke tahun 2026.
 
Meskipun sudah masuk Januari 2026, dana bansos Tahap 4 (yang tertunda) kemungkinan besar akan disalurkan melalui termin susulan di awal tahun ini.
 
KPM bansos diimbau untuk terus melakukan cek saldo KKS secara berkala tanpa perlu menunggu pengumuman resmi, karena proses penyaluran susulan dapat terjadi kapan saja.***
 
Editor : Asep Suhendar
#kpm #kemensos #bansos