Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Pakai Skema Baru hingga Peran Penting BPS Tentukan Penerima Bantuan
Kholikul Ihsan• Sabtu, 3 Januari 2026 | 21:04 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026 menggunakan skema baru.
Dengan komitmen menghapus kemiskinan ekstrem hingga 0 persen, otoritas terkait kini mengintegrasikan seluruh data kemiskinan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) secara langsung dalam proses verifikasi lapangan setiap tiga bulan sekali.
Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran yang digelontorkan tepat sasaran kepada 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh pelosok negeri.
Dana Bansos 2026 dengan anggaran besar digulirkan untuk menjaga daya beli masyarakat prasejahtera.
Mengutip dari channel YouTube Klik Bansos, berikut rincian pagu anggaran yang akan disalurkan:
Program Sembako (BPNT): Rp43,86 Triliun dialokasikan khusus untuk 18,2 juta KPM.
Program Keluarga Harapan (PKH): Rp28,7 Triliun disiapkan untuk menyasar 10 juta keluarga penerima.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI): Anggaran paling jumbo sebesar Rp48 Triliun untuk menjamin kesehatan 96,8 juta jiwa.
Bantuan Yatim Piatu (Yapi) dan lansia: Rp200.000 per bulan disalurkan untuk ratusan ribu anak yatim piatu serta bantuan permakanan bagi lansia di atas 75 tahun.
Salah satu perubahan paling signifikan pada 2026 yakni beralihnya kewenangan verifikasi dan validasi data. Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) kini bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data setiap triwulan (3 bulan sekali).
Hal ini dilakukan agar perankingan masyarakat (Desil 1 hingga Desil 10) tetap akurat. Data hasil verifikasi BPS inilah yang nantinya menjadi pedoman tunggal bagi Bank Penyalur untuk mentransfer dana bantuan pada tahap berikutnya.
Masyarakat diharapkan tidak terus-menerus bergantung pada bansos, oleh karena itu, diterapkan sistem Graduasi:
Graduasi Tahap 1: KPM yang masih dinilai layak menerima bantuan sosial untuk penguatan ekonomi.
Graduasi Tahap 2: KPM yang sudah dianggap mandiri akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah daerah.
Bagi warga yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdaftar, atau ingin melaporkan tetangga yang sudah kaya tapi tetap menerima bansos, pemerintah menyediakan Jalur Partisipasi.
Melalui fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa memberikan masukan yang akan langsung diverifikasi oleh pendamping PKH dan diproses bersama BPS.
Dengan sinergi data tunggal melalui DTSEN, pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem menyentuh level 0 persen dan angka kemiskinan umum turun di bawah 5 persen pada akhir tahun 2026.***