RADAR BOGOR - Berbagai informasi terkait belum cairnya bantuan sosial (bansos) disajikan, baik yang bersifat reguler maupun tambahan.
Bansos reguler mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Progam Keluarga Harapan (PKH) tahap empat. Selain itu, ada juga tambahan seperti Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025
Masih ada kemungkinan bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4 cair. Syaratnya, kepesertaan bansos di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) masih aktif atau tidak ter-exclude.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Pakai Skema Baru hingga Peran Penting BPS Tentukan Penerima Bantuan
Jika bansos belum cair juga hingga kini, sebaiknya menanyakan pada Pendamping PKH atau petugas SIKS-NG setempat.
PKH ialah bansos reguler untuk mensejahterakan keluarga kurang mampu yang berada pada Desil 1-4 di Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Nominal PKH Tahap 4 variatif berdasarkan kompenen PKH.
Nominal untuk masing-masing komponen bansos PKH ialah kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp 750 ribu), kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas Rp 600 ribu), pendidikan (murid SD Rp 225 ribu, murid SMP Rp 375 ribu, dan murid SMA Rp 500 ribu), dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau HAM (Rp 2,7 juta).
Baca Juga: Sekolah yang Jadi Pengungsian di Aceh Tamiang Kini Bersiap Kembali Menjadi Ruang Belajar
BPNT merupakan bansos reguler yang cair Rp 200 ribu per bulan. BPNT Tahap 4 cair sekaligus Rp 600 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025.
Pemutakhiran Data pada DTSEN
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa resah ketika mengecek aktif tidaknya kepesertaan bansos di Aplikasi Cek Bansos. Terdapat status ‘tidak’ pada aplikasi yang bisa diunduh gratis di Playstore atau App Store tersebut.
Hal tersebut terjadi karena sedang dilakukan pemutakhiran data di DTSEN. Oleh karena itu, cek lagi kepesertaan bansos dalam beberapa minggu ke depan.
Aturan Penyaluran BLTS Kesra
Bagi KPM bansos BLTS Kesra Tahap 2 yang sudah mendapat Surat Undangan, namun tidak sempat mengambil bansos tersebut hingga 31 Desember 2025, maka saldonya dibekukan terlebih dahulu dan dikembalikan ke kas negara.
Biasanya, di rekening ada saldo, tapi tidak bisa ditarik (dibekukan) atau saldo di KKS menjadi nol.
KPM yang menerima BPNT, belum tentu memperoleh BLTS Kesra walaupun prioritas BPNT dan BLTS Kesra ialah Desil 1 sampai 4.
Baca Juga: Relokasi PKL Alun-Alun Kota Bogor Makin Mendesak, Trotoar Licin Akibat Minyak Jualan
Ada juga penerima BLTS Kesra yang berada pada Desil 5-10. Hal tersebut tergantung pada verifikasi saat survey.***
Editor : Asep Suhendar