KPM Wajib Tahu! Data Bansos Diaudit Setiap 3 Bulan, Ini Kriteria 12 Pas yang Berhak Terima PKH dan BPNT 2026
Kholikul Ihsan• Sabtu, 3 Januari 2026 | 22:26 WIB
Ilustrasi: Pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 diperketat dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pemegang kendali verifikasi data secara periodik setiap triwulan.
Inisiatif tersebut diambil sebagai bagian dari integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) demi memastikan anggaran bansos PKH dan BPNT mengalir kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria 12 pas atau pemerlu atensi sosial.
Perubahan mekanisme ini membuat para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lebih proaktif dalam memastikan validitas data kependudukan agar tidak tereliminasi dalam proses perankingan ekonomi (desil) yang dilakukan BPS.
Terdapat 12 kelompok rentan yang disebut sebagai 12 pas, melansir dari channel YouTube Klik Bansos jika tidak masuk dalam kategori ini, risiko graduasi atau penghentian bantuan akan semakin tinggi:
Fakir miskin dan warga berpendapatan rendah.
Anak-anak rentan serta penyandang disabilitas.
Lansia terlantar (khusus bantuan permakanan bagi usia 75 tahun lebih).
Komunitas adat terpencil dan perempuan rentan.
Korban bencana, kekerasan, warga binaan, serta masyarakat bermasalah sosial.
Mulai tahun ini terdapat sistem baru, penetapan penerima bantuan tidak lagi bersifat permanen. Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS akan melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan.
Ranking Ekonomi (Desil): BPS akan menyisir data penduduk dari Desil 1 (miskin ekstrem) hingga Desil 10. Hanya mereka yang konsisten berada di desil terbawah yang akan diprioritaskan.
Verifikasi Berjenjang: Hasil audit BPS akan disinkronkan dengan data PLN, Pertamina, dan Dukcapil untuk mendeteksi KPM yang sudah mengalami peningkatan ekonomi (graduasi).
Bagi KPM yang lolos verifikasi BPS, berikut adalah besaran dana bantuan yang telah dianggarkan pemerintah:
- Bantuan Sembako (BPNT): Rp43,86 Triliun untuk 18,2 juta keluarga.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Rp28,7 Triliun untuk 10 juta keluarga.
- Yatim Piatu: Rp200.000 per bulan bagi anak-anak yatim yang terdata.
- Iuran Kesehatan (PBI): Jaminan kesehatan gratis senilai Rp48 Triliun untuk 96,8 juta jiwa.
Masyarakat kini diberi kekuatan untuk melakukan kontrol sosial melalui aplikasi Cek Bansos.
- Fitur Usul: Jika Anda merasa berhak (masuk kategori 12 Pas) namun belum terdata, Anda bisa mengajukan diri secara mandiri melalui aplikasi.
- Fitur Sanggah: Masyarakat bisa melaporkan penerima bantuan yang dianggap sudah mampu. Laporan ini akan menjadi dasar bagi pendamping PKH dan BPS untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan.***