RADAR BOGOR - Pemerintah resmi memulai babak baru perlindungan sosial di tahun 2026 dengan memperluas jangkauan bantuan pendidikan bagi anak usia dini (TK/PAUD) sebesar Rp450.000 per tahun.
Selain kabar gembira tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengeluarkan surat edaran penting mengenai perpanjangan batas aktivasi rekening PIP hingga akhir Januari 2026 agar dana bantuan hingga Rp1,8 juta tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Langkah ini sejalan dengan kenaikan anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang kini menyentuh angka Rp508,2 triliun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, guna memastikan akses kesehatan dan pendidikan merata sejak usia dini.
Dilansir dari channel YouTube Info Bansos, mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan program wajib belajar 13 tahun. Hal ini berimbas pada perluasan target Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini turut menyasar sekitar 888.000 murid jenjang TK/PAUD dari keluarga tidak mampu.
Murid TK akan menerima Rp450.000 per anak per tahun. Tujuannya, untuk mendukung orang tua di daerah tertinggal untuk menyekolahkan anak sejak dini guna membangun generasi emas yang lebih baik.
Bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA yang masuk dalam nominasi penerima PIP tahun anggaran 2025 namun belum mencairkan dananya, ada kesempatan kedua.
Melalui Surat Edaran Nomor 1928/15/LP.01.00/2025, batas aktivasi rekening SimPel diperpanjang hingga 31 Januari 2026.
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA/SMK: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000
Langkah yang harus dilakukan oleh penerima PIP yaitu mereka bisa segera bawa KTP orang tua dan surat keterangan sekolah ke Bank BRI (SD/SMP) atau BNI (SMA) untuk aktivasi.
Update Bansos BPNT dan PBI JKN
Banyak KPM yang mengeluhkan saldo KKS masih nol hingga akhir Desember lalu. Kabar terbaru dari lapangan menunjukkan bahwa pencairan susulan BPNT Tahap 4 (alokasi Rp600.000) terpantau mulai masuk di beberapa wilayah seperti Aceh, Jambi, dan Jawa Timur.
KPM diminta rutin mengecek saldo secara berkala karena risiko dana kembali ke kas negara (hangus) sangat tinggi setelah melewati masa tutup buku anggaran tahunan.
Selain bantuan tunai, pemerintah memastikan bantuan iuran kesehatan (PBI JKN) telah diperpanjang otomatis.
Berdasarkan pantauan sistem SIKS-NG, jutaan penerima manfaat sudah bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan secara gratis di Puskesmas maupun Rumah Sakit rujukan per 1 Januari 2026.***
Editor : Asep Suhendar