RADAR BOGOR - Ada kabar gembira terkait progres penyaluran bantuan sosial atau bansos pada Minggu, 4 Januari 2025.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, sedikitnya ada dua jenis bantuan sosial yang terpantau sudah bisa digunakan manfaatnya hari ini.
Lantas, apa saja dua bansos tersebut? Berikut penjelasan lengkap yang harus dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
1. PBI JKN
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dikabarkan telah disalurkan oleh pemerintah di awal tahun ini.
Bansos yang satu ini tidak seperti PKH dan BPNT yang bisa dicairkan dalam bentuang oleh KPM.
Setiap KPM PBI JKN akan mendapatkan bantuan biaya kesehatan sehingga mereka mereka tidak perlu mengeluarkan uang untuk pengobatan di rumah sakit.
Oleh karena itu, silahkan untuk mengecek status kepersetaan PBI JKN yang kamu miliki baik secara mandiri atau melalui pendamping sosial.
2. Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) juga perlahan mulai dicairkan oleh penerima manfaat di awal tahun 2026 ini.
Bansos PIP diberikan kepada siswa miskin dan rentan yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan agar mereka tidak putus sekolah.
Dana bansos yang mereka dapatkan bisa dugunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, mulai dari seragam, buku, hingga bekal sehari-hari.
Nominal yang diterima oleh masing-masing siswa cukup beragam per tahunnya, berikut rincian lengkapnya:
1). Jenjang Sekolah Dasar
Bagi siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) atau sederajat akan menerima dana bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun untuk kelas satu sampai lima.
Sementara itu, bagi siswa kelas enam yang menjadi peneriama dana bantuan PIP ini, mereka akan menerima uang Rp225 ribu.
2). Jenjang Menengah Pertama
Sementera itu, untuk siswa yang berada di jenjang sekolah menengah pertama akan menerima dana bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun untuk kelas tujuh dan delapan.
Bagi siswa yang duduk di kelas sembilan atau akhir akan menerima dana bantuan PIP dengan nominal mencapai Rp375 ribu per tahunnya.
3). Jenjang Menengah Atas
Siswa yang sedang menempuh pendidikan di jenjang mengah atas sederajat akan menerima dana bansos sebesar Rp1,8 juta per tahun (Khusus kelas sepuluh dan sebelas).
Sementara itu, untuk siswa SMA sederajat yang berada di kelas akhir (Dua belas) akan menerima dana bantuan sebesar Rp900 ribu per tahunnya.
Bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima bansos PIP di tahun ini, silhak untuk segera mencairkan saldo bantuan biaya pendidikan tersebut.(*)
Editor : Asep Suhendar