RADAR BOGOR - Program-program bansos utama seperti PKH dan BPNT tidak lagi hanya berorientasi pada penyaluran bantuan.
Tetapi, bansos PKH BPNT diarahkan sebagai instrumen strategis untuk menurunkan kemiskinan ekstrem hingga nol persen dan menjaga tingkat kemiskinan nasional di bawah lima persen.
Seluruh kebijakan bansos PKH BPNT ini disusun dengan pendekatan perlindungan sosial terpadu yang menempatkan kelompok rentan sebagai prioritas utama.
1. Penajaman Sasaran pada 12 Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS)
Dilansir dari kanal Klik Bansos, fokus utama bansos tahun 2026 diarahkan kepada dua belas kelompok pemerlu atensi sosial yang dianggap paling membutuhkan intervensi negara.
Kelompok ini mencakup fakir miskin, anak-anak rentan, penyandang disabilitas, serta lansia terlantar yang tidak memiliki penopang ekonomi memadai.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana alam maupun sosial, komunitas adat terpencil, perempuan dalam kondisi rentan, korban masalah sosial, korban penyalahgunaan zat adiktif dan HIV/AIDS, korban kekerasan, hingga warga binaan.
Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa bantuan benar-benar menjangkau lapisan masyarakat terbawah sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil dapat tercapai secara nyata.
2. Penggunaan Data Tunggal dan Sistem Perankingan Desil
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran, pemerintah menerapkan sistem data tunggal nasional dengan mekanisme perankingan berbasis desil kesejahteraan.
Seluruh penduduk dikelompokkan dari desil satu sebagai kelompok termiskin hingga desil sepuluh sebagai kelompok paling sejahtera.
Program bansos difokuskan pada desil terbawah, khususnya masyarakat miskin ekstrem. Dengan sistem ini, intervensi sosial tidak lagi bersifat umum, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerentanan ekonomi masing-masing keluarga.
3. Strategi Graduasi Kemiskinan bagi Keluarga Penerima Manfaat
PKH dan BPNT tahun 2026 tidak hanya dimaksudkan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai jembatan menuju kemandirian ekonomi.
Pemerintah menargetkan adanya proses graduasi kemiskinan bagi Keluarga Penerima Manfaat. Tahap pertama adalah graduasi awal, di mana keluarga masih menerima bantuan namun kondisi ekonominya mulai membaik.
Tahap berikutnya adalah graduasi lanjutan, yakni peralihan dari bantuan sosial menuju program pemberdayaan ekonomi agar keluarga mampu berdiri mandiri tanpa ketergantungan bansos.
4. Rincian Anggaran Program Bantuan Sosial Tahun 2026
Dari sisi anggaran, pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial.
Program sembako atau BPNT memperoleh alokasi sekitar Rp43,86 triliun untuk menjangkau lebih dari 18 juta KPM. Program Keluarga Harapan dialokasikan sekitar Rp28,7 triliun bagi sekitar 10 juta KPM.
Selain itu, bantuan khusus juga disalurkan kepada anak yatim piatu dengan nilai Rp200.000 per bulan, permakanan bagi lansia terlantar usia di atas 75 tahun, serta pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema PBI bagi puluhan juta penduduk.
Komposisi anggaran ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya pada aspek pangan, tetapi juga kesehatan dan perlindungan kelompok rentan lainnya.
5. Peran SDM Kesejahteraan Sosial sebagai Pilar Penyaluran
Baca Juga: Pegiat Pemilu Serukan Tolak Pilkada Tidak Langsung, Dorong Revisi UU Pemilu yang Perkuat Demokrasi
Keberhasilan penyaluran bansos tidak lepas dari peran sumber daya manusia kesejahteraan sosial di lapangan.
Ribuan pendamping PKH, anggota Tagana, TKSK, pekerja sosial, dan relawan rehabilitasi sosial menjadi ujung tombak dalam memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
Mereka berperan dalam pendampingan, verifikasi data, hingga edukasi masyarakat agar bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan.
6. Penerapan DTSEN sebagai Basis Data Nasional
Mulai tahun 2026, seluruh program bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk dan telah dipadankan dengan data kependudukan. Data ini dihimpun dari berbagai sumber, termasuk DTKS, P3KE, Regsosek, serta data pendukung dari instansi lain.
Validasi dan verifikasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik untuk menjamin objektivitas dan akurasi data.
7. Mekanisme Pemutakhiran Data Setiap Triwulan
Agar data penerima selalu relevan dengan kondisi terbaru, pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui dua jalur.
Jalur formal dimulai dari usulan RT dan RW, dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, diverifikasi oleh dinas sosial dan BPS, lalu ditetapkan oleh kepala daerah.
Selain itu, tersedia jalur partisipatif melalui fitur usul dan sanggah pada aplikasi resmi, yang memungkinkan masyarakat mengajukan atau mengoreksi data penerima secara langsung. Seluruh usulan ini tetap melalui proses verifikasi berlapis sebelum ditetapkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga