RADAR BOGOR - Bagi Anda Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada informasi penting mengenai rencana penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahap 1 di tahun 2026.
Pemerintah diprediksi akan menerapkan kembali beberapa skema lama yang perlu pahami agar tidak bingung saat pencairan bansos nanti.Dilansir dari Youtube Gania Vlog, berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga: Disebut Artis YouTube oleh Panji Pragiwaksono, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beri Respons Begini
1. Jadwal dan Cara Penyaluran
Di tahun 2026, sistem pencairan diprediksi akan kembali menggunakan skema triwulan atau tiga bulan sekali.
Artinya, bantuan tidak lagi cair setiap bulan, melainkan dirapel untuk periode tiga bulan sekaligus.
Kapan mulai cair? Tahap 1 diperkirakan akan mulai disalurkan pada bulan Februari hingga Maret 2026.
Lewat apa bantuan cair? Untuk wilayah umum, bantuan akan disalurkan melalui Bank Himbara menggunakan kartu KKS merah putih.
Khusus untuk wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) yang sulit diakses, bantuan akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
2. Berapa Nominal yang Akan Diterima?
Besaran uang bantuan PKH tahap 1 akan sangat bergantung pada komponen atau kategori anggota keluarga yang ada di dalam kartu keluarga Anda. Berikut estimasinya:
- Rp225.000: Untuk keluarga yang hanya memiliki satu anak sekolah di jenjang SD.
- Rp500.000: Untuk keluarga yang hanya memiliki satu anak sekolah di jenjang SMA.
- Rp1.500.000: Untuk keluarga yang memiliki dua anak usia dini (usia 0-6 tahun).
- Rp2.100.000: Ini adalah kategori "melimpah". Nominal ini diberikan untuk keluarga yang memiliki kombinasi komponen, misalnya dua anak usia dini ditambah satu anggota lansia.
Perbedaan nominal antar KPM adalah hal yang wajar karena disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah tanggungan dalam keluarga.
Pastikan kartu KKS Anda dalam kondisi baik dan selalu pantau informasi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pastinya.***
Editor : Asep Suhendar