Daftar Bansos yang Cair dan Dihapus Tahun 2026, KPM Usia di Bawah 40 Tahun Berpotensi Bernasib Begini
Kholikul Ihsan• Minggu, 4 Januari 2026 | 14:18 WIB
Ilustrasi antrean KPM menggambil bansos dari pemerintah
RADAR BOGOR - Awal tahun 2026 membawa perubahan besar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan daftar bantuan sosial (bansos) yang akan diperpanjang, sekaligus merilis daftar bantuan favorit yang resmi dihentikan per Januari ini karena transisi sistem data baru bernama DTSEN.
Perubahan skema ini berdampak langsung pada jadwal cair PKH Tahap 1 serta nasib KPM usia produktif yang kini tidak lagi diprioritaskan untuk menerima bantuan tunai bulanan. Berikut rincian lengkapnya, dikutip dari channel YouTube Klik Bansos.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikanpenyaluran beberapa bantuan tambahan yang sebelumnya sangat diandalkan masyarakat. Alasan utamanya adalah kondisi ekonomi nasional yang dinilai sudah stabil. Bantuan yang tidak lagi cair di tahun 2026 antara lain:
Ada kebijakan yang cukup mengejutkan bagi KPM yang berusia di bawah 40 tahun. Pemerintah kini mendorong kelompok ini untuk Graduasi Mandiri (keluar dari kepesertaan bansos reguler).
Sebagai gantinya, mereka tidak akan diberikan uang tunai konsumtif bulanan, melainkan dialihkan ke program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).
Program PENA adalah insentif modal usaha berupa barang/peralatan hingga Rp5 juta, bertujuan agar KPM usia produktif memiliki kemandirian ekonomi melalui pelatihan dan modal usaha, bukan bergantung pada bantuan tunai.
Meski ada yang dihapus, beberapa bantuan reguler dipastikan tetap masuk ke kantong masyarakat dengan rincian:
5. Bansos Permakanan: Integrasi dengan program Makan Bergizi Gratis untuk lansia dan disabilitas.
Mulai Januari 2026, pemerintah menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Sistem ini bekerja secara otomatis; jika seorang KPM terdeteksi memiliki penghasilan di atas ambang batas atau sudah mampu secara ekonomi di database nasional, maka bantuan akan otomatis terhenti tanpa pemberitahuan manual.
keterlambatan pencairan di bulan Januari disebabkan oleh fokus pemerintah yang masih menyelesaikan penyaluran bansos susulan Tahap 4 Alokasi 2025 yang belum sempat tersalurkan di akhir tahun lalu. KPM diminta untuk bersabar dan rutin mengecek status melalui laman resmi pemerintah.***