RADAR BOGOR - Selain menetapkan KPM yang masih layak, Kementerian Sosial juga menegaskan adanya kelompok penerima yang dinyatakan tidak layak dan akan dihentikan secara permanen dari program bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT mulai tahun 2026.
Berikut ciri-ciri KPM yang dipastikan tidak akan menerima pencairan bantuan tahap 1 tahun anggaran 2026:
1. Ada Anggota Keluarga Menjadi ASN, TNI, atau Polri
Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang berstatus ASN, PNS, TNI, Polri, atau lolos seleksi aparatur negara, maka bansos otomatis dihentikan.
2. Penghasilan Keluarga di Atas UMP
Melalui integrasi data BPJS Ketenagakerjaan dan pajak, pemerintah dapat mendeteksi KPM yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK, sehingga dinyatakan tidak layak.
3. Komponen PKH Habis atau Graduasi Alamiah
KPM yang seluruh komponen pendidikannya telah selesai, seperti anak terakhir lulus SMA dan tidak memiliki komponen lain, akan otomatis keluar dari kepesertaan PKH.
4. Menolak Verifikasi Petugas
Penolakan terhadap survei lapangan, foto rumah, atau verifikasi data oleh pendamping sosial akan langsung dilaporkan sebagai KPM tidak layak.
5. Data Anomali Tidak Diperbaiki
Perbedaan data seperti nama di buku tabungan KKS yang tidak sesuai dengan DTKS dan tidak segera diperbaiki berpotensi menyebabkan bantuan dihentikan.
6. Penyalahgunaan Bansos
KPM yang terindikasi menggunakan bansos untuk keperluan terlarang seperti minuman keras, narkoba, game online terlarang, atau pembelian barang mewah akan langsung dicoret dari daftar penerima.
7. Evaluasi Berkala Setiap Tiga Bulan
Perlu diketahui, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan kelayakan penerima bansos.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan memahami posisi dan status kepesertaan masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan bansos tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati